19 April 2025

Get In Touch

Rencana Tambah Insentif Ketua RT/RW se Kabupaten Malang, Plt Bupati: Wajib! Jika Realisasi PAD 2025 Meningkat

Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. (Santi/Lenteratoday)
Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah merencanakan penambahan insentif bagi Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, mengatakan rencana ini wajib terwujud apabila realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 meningkat.

Menurut Didik, kenaikan PAD menjadi syarat utama agar pemerintah dapat mengalokasikan dana insentif untuk para Ketua RT/RW, yang selama ini dinilai memiliki peran krusial dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat paling bawah.

"Ketua RT dan RW adalah garda terdepan dalam administrasi pemerintahan. Mereka menjalankan tugas yang berat, seperti memantau perkembangan ekonomi di tingkat wilayah desa, menjaga ketertiban, dan turut serta dalam program-program pajak desa," ujar Didik, Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut, Didik menjelaskan peran Ketua RT dan RW di Kabupaten Malang sangat vital dalam memelihara ketertiban sosial serta membantu mempercepat program-program pemerintah.

Menurutnya, ketua RT/RW menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, serta menjadi penghubung yang mengatur jalannya berbagai kegiatan di tingkat desa.

Tugas ini, sambungnya, bahkan tidak hanya dilakukan pada jam kerja saja, tetapi seringkali memerlukan komitmen lebih dari para Ketua RT dan RW, seperti membantu pengurusan administrasi hingga malam hari.

"Misalnya, kalau warga butuh pengurusan surat-surat atau bahkan memberi tanda tangan pada malam hari. Nah ini kan juga tugas beratnya ketua RT/RW," tambah Didik.

Diketahui saat ini, insentif yang diterima oleh Ketua RT dan RW di Kabupaten Malang yakni sebesar Rp 250.000 per bulan. Angka ini, menurut Didik, masih dirasa sangat minim jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.

Oleh karena itu, ditegaskannya, pemerintah Kabupaten Malang berencana meningkatkan insentif tersebut menjadi Rp 500 ribu per bulan, meskipun angka ini masih perlu disesuaikan dengan kebijakan Bupati terpilih pada periode mendatang.

"Tentu, perubahan besaran insentif ini sangat bergantung pada kebijakan Bupati yang terpilih. Tetapi, yang pasti ini menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan hak bagi mereka," jelasnya.

Didik juga menyebutkan, insentif bagi Ketua RT dan RW ini, lanjut Didik, akan dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2025. "Nanti bisa dianggarkan melalui alokasi dana desa (ADD) di APBD Murni 2025," tukasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.