Usulan Pimpinan Definitif DPRD Kota Surabaya Ditetapkan, Adi Sutarwijono: Tinggal Tunggu SK

SURABAYA (Lenteratoday) - Empat calon pimpinan definitif DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna, di ruang utama lantai III DPRD Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang.
Keempat calon pimpinan definitif tersebut diantaranya Adi Sutarwijono sebagai ketua DPRD Surabaya, ada lalu Laila Mufidah, Arif Fathoni, dan Bahtiyar Rifa'i yang ditunjuk sebagai wakil ketua.
Penetapan ini berdasarkan SK Penetapan DPRD Kota Surabaya, berdasarkan SK DPP PDIP Nomor 7038/IN/DPP/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 mengenai pimpinan DPRD Kota Surabaya.
Calon Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, usai penetapan ini, tahapan berikutnya yaitu pihaknya akan mengirimkan berkas pimpinan definitif, kepada Pj Gubernur melalui Pjs Wali Kota Surabaya.
"Kami sudah komunikasi dengan Ibu Novi (Pjs Wali Kota Surabaya) supaya dibantu agar surat penetapan dari Pjs Gubernur Jawa Timur itu segera turun. Kemudian kami segera bentuk alat kelengkapan DPRD Kota Surabaya," ucap pria yang akrab disapa Awi ini, Rabu (9/10/2024).
Awi menjelaskan, nantinya setelah penetapan surat dari Pj Gubernur turun, akan satu rapat paripurna terkait pengambilan sumpah janji dari para pimpinan definitif.
Tak lupa, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pjs Wali Kota Surabaya yang sudah membantu DPRD Surabaya.
"Kami terima kasih sekali dapat dukungan dan apresiasi Pjs Wali Kota membantu kelancaran proses pimpinan definitif ini supaya bisa selekasnya dan dibentuk AKD DPRD yang menjadi landasan kerja bagi seluruh kawan-kawan yang ada di DPRD Surabaya," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani bersyukur jika usulan calon pimpinan definitf Surabaya sudah ditetapkan.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh bapak Adi, setelah ini kami akan bantu kawal ke Pak Pj Gubernur untuk disahkan, sehingga nanti ketua dan anggota bisa langsung bekerja untuk masyarakat Kota Surabaya," tukasnya. (*)
Reporter: Amanah | Editor: Lutfiyu Handi