05 April 2025

Get In Touch

Antisipasi Alat Komunikasi Ilegal, KPK Sidak Rutan Gunakan Alat Pendeteksi Sinyal

KPK melakukan sidak di Rutan Merah Putih dan C1 menggunakan alat pendeteksi sinyal beberapa waktu lalu.(foto:ist/Tribun)
KPK melakukan sidak di Rutan Merah Putih dan C1 menggunakan alat pendeteksi sinyal beberapa waktu lalu.(foto:ist/Tribun)

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung C1, dilengkapi dengan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi alat komunikasi ilegal.

Sidak ini digelar tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada petugas rutan, tujuannya memastikan tidak adanya pelanggaran. Baik dari tahanan maupun petugas, serta menegaskan bahwa semua aktivitas dalam rutan diawasi secara ketat.

Sejumlah sidak dan penggeledahan rutin telah dilaksanakan, diantaranya pada awal dan pertengahan September 2024.

"KPK menggelar sidak di Rutan Merah Putih dan C1 menggunakan alat pendeteksi sinyal, untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal. Penggeledahan tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu(9/10/2024).

"Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan, dan tahanan diminta untuk segera membersihkan serta merapikan ruang rutan," lanjut Budi.

Selain sidak ini, KPK juga menggelar dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan di Rutan MP di awal bulan lalu.

Dialog ini dilakukan secara mendadak guna mendapatkan masukan langsung terkait pelayanan rutan.

Dari hasil dialog, baik pengunjung maupun tahanan memberikan apresiasi atas ketegasan petugas dalam menjaga tata tertib, dan tetap memastikan pelayanan berjalan baik. KPK menyatakan perbaikan pada sisi pengawasan dan fasilitas, terus dilakukan di rutan.

Saat ini terdapat kotak aduan yang diletakkan di ruang publik pada area rutan, untuk menampung pengaduan, kritik maupun masukan dari berbagai pihak yang ada di sekitar rutan.

Sebagai bagian dari pengawasan, KPK juga telah memasang standing banner di lokasi registrasi pengunjung dan ruang tatap muka.

Banner ini mengimbau pengunjung dan tahanan untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) melalui saluran pengaduan yang tersedia.

KPK juga terus berupaya memperkuat pengawasan di rutan dengan berbagai cara, termasuk rotasi berkala petugas untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan.

Bahkan pada pakta integritas pegawai rutan saat ini telah ditambahkan ketentuan, dimana pegawai rutan diwajibkan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang ditemui di lapangan.

“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Kepala Biro Umum KPK, Tomi Murtomo.

KPK berjanji akan terus melakukan upaya perbaikan tata kelola rutan, termasuk penguatan pengawasan, dialog dengan pengunjung dan tahanan, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Pengawasan intensif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan rutan yang lebih baik dan berintegritas.

Sumber: Tribun/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.