21 April 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Bakal Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dongkrak PAD

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan. (dok. Prokopim Kota Malang)
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan. (dok. Prokopim Kota Malang)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang lebih efisien.

"Kita kan punya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Nah di Permendagri sebelumnya, disebutkan BMD yang sudah menjadi objek retribusi itu tidak bisa disewakan. Di Permendagri baru, hal itu dihapus. Karena memang tuntutan dari pemerintah pusat itu optimalisasi BMD," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, Selasa (15/10/2024).

Subkhan menjelaskan sebelumnya ketentuan dalam Permendagri lama mengakibatkan ketidakfleksibelan. Di mana aset yang seharusnya dapat disewakan menjadi tidak bisa dimanfaatkan, padahal kebutuhan masyarakat akan penyewaan aset Pemkot sangat tinggi.

Dengan berlakunya Permendagri baru ini, menurutnya Pemkot Malang optimis dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Subkhan menilai perubahan ini merupakan langkah signifikan yang akan membuka peluang baru dalam pengelolaan aset daerah.

"Maka, dengan adanya Permendagri nomor 7 tahun 2024 ini, menurut kami luar biasa. Kami merasa bersyukur," tambanya.

Lebih lanjut, organisasi pengelolaan BMD di Pemkot Malang, sambungnya, juga akan mengikuti struktur yang lebih jelas, di mana kepala daerah menjadi penanggung jawab utama. Selain itu, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pengelola barang milik daerah menjadi sangat penting, dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna dan kuasa pengguna BMD.

"Selain itu setahu saya yang paling pokok yang diatur dalam Permendagri baru itu di perihal sewa, juga masa atau durasi," ungkapnya.

Menurut Subkhan, kebijakan ini memberikan kepastian bagi investor yang ingin memanfaatkan aset daerah untuk pengembangan infrastruktur.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menambahkan, jika aset tidak dikelola dengan baik, maka potensi aset tersebut untuk memberikan manfaat kepada masyarakat akan hilang. Oleh karena itu, penertiban tata kelola aset menjadi sangat krusial, terutama dalam konteks akuntabilitas publik dan pelaporan kepada lembaga pengawasan seperti BPK dan KPK. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.