
MALANG (Lenteratoday) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus memacu realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2024. Hingga akhir tahun ini, Bapenda menargetkan penerimaan PBB dapat mencapai Rp 70 miliar.
Untuk merealisasikan target tersebut, Bapenda mengandalkan dua strategi utama, yakni program jemput bola "Sobo RW" dan kebijakan penghapusan denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 1990 hingga 2023.
"Kami lihatnya antusiasme warga untuk membayar pajak tergolong sangat tinggi. Jadi, selain petugas yang datang langsung ke tengah-tengah masyarakat, langkah mengejar target realisasi pajak juga ditopang oleh program penghapusan denda pajak," ujar Kepala Subbagian Pengembangan Potensi Bapenda Kota Malang, Kalyana, Kamis (17/10/2024).
Kalyana menyebutkan, per Triwulan III 2024 ini, pendapatan pajak daerah dari sektor PBB telah terealisasi sebesar Rp 64,18 persen dari target sebesar Rp 41,61 miliar. Menurutnya, dengan terus digulirkannya strategi tersebut, Bapenda optimistis target pendapatan pajak PBB sebesar Rp 70 miliar dapat terealisasi sepenuhnya.
"Sobo RW ini akan terus membuka layanan di 57 kelurahan yang ada di Kota Malang. Karena memang ini juga menopang pencapaian target PBB kita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kalyana menjelaskan sejak September hingga November 2024, Bapenda memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak bagi warga yang memiliki tunggakan PBB. Tunggakan tersebut berkisar antara 5 hingga 25 tahun, dan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk melunasi kewajiban pajak mereka.
“Program penghapusan denda pajak ini sangat membantu. Sebelumnya, banyak warga yang menunda pembayaran karena terbebani oleh besarnya denda yang harus dibayarkan. Namun dengan adanya keringanan ini, semakin banyak warga yang membayar pajak," tukasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi