05 April 2025

Get In Touch

Jokowi Resmi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

Presiden Joko Widodo bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada suatu acara.(foto:ist/dok/Detik/Antara)
Presiden Joko Widodo bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada suatu acara.(foto:ist/dok/Detik/Antara)

JAKARTA (Lenteratoday) - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024 dikutip dari Antara, Jumat(18/10/2024).

Ketentuan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."

Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.

Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Pada kesempatan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pembentukan Kortastipidkor Polri diajukan sejak Desember 2021 saat melantik 44 orang mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Kortastipidkor nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.

Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 orang mantan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN Polri.

Selain Kortastipidkor, Polri juga mengembangkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang yang sudah diterbitkan peraturan presiden pada awal Februari 2024.

Polri juga mengembangkan direktorat siber di delapan kepolisian daerah dalam rangka memperkuat penanganan perkara tindak pidana siber.

Sumber: Antara/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.