05 April 2025

Get In Touch

Overstay, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WNA Asal Belanda

JB WNA asal Belanda (kedua dari kanan) dikawal petugas Imigrasi saat proses deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,
JB WNA asal Belanda (kedua dari kanan) dikawal petugas Imigrasi saat proses deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,

KEDIRI (Lenteratoday) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akahirnya mendeportasi JB Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang melaporkan diri telah lajak (overstay) selama 72 hari. Dengan demikian total selama Januari-September telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian 5 WNA.

Rilis Kantor Imigrasi Kediri, Jumat (18/10/2024) menyebutkan, pendeportasian JB dilakukan, Kamis (17/10/2024) melalui melalui Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten dengan maskapai Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA900 rute Jakarta (CGK) – Doha (DOH). Selain deportasi JB dikenakan tindakan penangkalan dengan memasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Adrian Nugroho mengungkapkan,JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024 dan mengakui bahwa izin tinggal yang dimiliki telah berakhir sejak 21 Juli 2024.

JB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. JB menikah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan berdomisili di Kota Kupang. Akibat ketidakharmonisan dalam rumah tangga, JB berpindah-peindah tempat dan berakhir di Jombang.

Di Jombang, JB menemui temannya yang juga berkewarganegaraan Belanda. Teman JB ini kemudian yang menemani JB ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan diri. Sejak 1 Oktober 2024, JB menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Ditambahkan, JB melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, yaitu : Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlaku dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.