
MALANG (Lenteratoday) - Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, minta masyarakat untuk segera melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jika menemukan alat peraga atau kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.
Imbauan ini muncul sebagai langkah antisipatif untuk mencegah konflik yang biasanya terjadi antara peserta politik dan warga terkait pemasangan APK ataupun bahan kampanye.
"Jadi kami mengimbau, masyarakat sebaiknya komunikasi, melaporkan untuk ke Bawaslu. Kemudian nanti akan ada respon dan tindakan yang cepat, sehingga permasalahan bisa teratasi dan tidak melebar ke hal yang tidak diinginkan," ujar Iwan, Sabtu (19/10/2024).
Iwan menegaskan, masyarakat tidak perlu bertindak sendiri dalam menangani pelanggaran APK, melainkan menyerahkan proses penertiban kepada Bawaslu sebagai pihak yang berwenang.
Pasalnya, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, khususnya pada pasal 28, disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersama-sama dengan pasangan calon, partai politik, dan Bawaslu, memiliki tanggung jawab untuk membersihkan APK yang melanggar aturan. Pemerintah daerah juga turut dilibatkan dalam koordinasi penertiban ini.
Lebih lanjut, Iwan juga menyoroti salah satu kesalahan umum dalam pemasangan APK yakni terkait dengan lingkungan. Di mana masih banyak peserta politik yang memasang APK dengan cara memaku di pohon.
"Kami sudah melakukan penertiban terkait hal ini, karena lingkungan harus kita jaga," tegasnya.
Dalam kesempatannya ini, Iwan juga mengimbau agar para peserta politik untuk menaati aturan terkait kampanye, terutama dalam hal pemasangan APK. "Kami berharap agar para peserta politik menjalankan kewajiban kampanye dengan tertib dan sesuai aturan di lapangan. Bukan hanya soal pemasangan APK di pohon, tapi banyak aturan lainnya yang juga harus dipatuhi," tambah Iwan.
Sebagai informasi, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, khususnya pasal 64 dan 65, disebutkan bahwa partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye dilarang menempelkan atau memasang APK di sejumlah tempat.
Tempat-tempat yang dilarang tersebut meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas tertentu milik pemerintah, jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan, tempat pendidikan, taman atau pepohonan, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:widyawati