
TANGERANG (Lenteratoday) - Sebanyak 4.179 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di industri perjudian online baik legal maupun ilegal di Filipina, terancam diusir atau harus meninggalkan negara tersebut sampai batas akhir Desember 2024.
Keputusan ini diberlakukan Pemerintah Filipina yang tengah melakukan pengubahan status atau downgrade, terhadap seluruh visa milik warga negara (WN) Indonesia yang terindikasi sebagai pekerja operator judi online (Offshore Gaming Operator) di negara tersebut.
Atase Kepolisian (Atpol), Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, Kombes Pol Retno Prihawati mengatakan bahwa perubahan status visa ini dilakukan, setelah pengungkapan kasus judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu pada 31 Agustus 2024 dimana diantara pelakunya terdapat warga Indonesia.
"Presiden Filipina Ferdinand Marcos sudah mengeluarkan pelarangan terhadap judi online dan beliau memberikan kesempatan sampai akhir Desember 2024, pelaku dari berbagai negara untuk meninggalkan Filipina," kata Retno di Tangerang, Rabu(23/10/2024).
Ia mengatakan dengan adanya larangan tersebut, penutupan total terhadap operasi POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) berdampak kepada 4.179 WNI yang bekerja di industri perjudian online baik legal maupun ilegal.
"Dengan demikian pemerintah Filipina melakukan downgrade visa. Namun bukan kepada seluruh warga Indonesia saja, tetapi kepada seluruh warga negara asing yang bekerja di sektor judi online," katanya.
Retno mengungkapkan atas adanya hal tersebut Divhubinter Polri berperan aktif dengan melakukan koordinasi dengan PNP (Philippines National Police), NBI (National Bureau of Investigation), dan PAOCC untuk mengidentifikasi para WN Indonesia yang terlibat atau menjadi operator kasus judi online tersebut.
"Memang dari warga kita secara sadar, bekerja menjadi operator judi online di Filipina," sebutnya.
Dia juga menambahkan saat ini pihaknya telah melakukan proses penjemputan dan pemulangan kepada 69 orang warga Indonesia, yang sudah terindikasi sebagai pekerja operator judi online.
Proses pemulangan atau deportasi ini dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama kepada 35 WNI, dan tahap kedua 32 WNI dengan jadwal awal 22 sampai 23 Oktober 2024. Adapun penerbangan yang akan dilakukan antara lain menuju Jakarta, Medan hingga Manado.
Tahapan pemulangan pertama yang terjadwal pada Selasa, 22 Oktober 2024 terhadap 10 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat SCOOT TR 2278.
Kemudian, disusul pemulangan 11 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Selanjutnya pada Rabu, 23 Oktober 2024 dilakukan pemulangan 2 WNI melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu, Medan. Disusul lagi oleh 2 WNI dengan penerbangan menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Untuk penerbangan selanjutnya pada hari yang sama yakni dilakukan terhadap 3 WNI dengan penerbangan menuju Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Terakhir pemulangan dilakukan kepada 6 WNI dengan tujuan Jakarta pada 23 Oktober 2024.
Sumber: Antara/Editor: Ais