05 April 2025

Get In Touch

Korupsi Dana Hibah, KPK Dalami Peran Ketua Sementara DPRD Jatim

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(foto:ist/Antara)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(foto:ist/Antara)

SURABAYA (Lenteratoday) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menuntas kasus dugaan korupsi dana hibah, untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Termasuk memeriksa Ketua sementara DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, pada Selasa(22/10/2024).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa sebagai saksi, kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik menelisik peran Anik Maslachah dalam perkara tersebut.

"Saksi didalami terkait pengetahuan dan peranan yang bersangkutan, terkait dengan turunnya dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022," kata Tessa dalam keterangannya.

Penyidik KPK juga mendalami terkait dengan kronologis pengajuan hibah, pencairan hibah, dan pemotongan dana hibah. Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada dua saksi dari unsur swasta, Machmudatul Fatchiyah dan Nur Istianah.

Sementara itu, terdapat tiga saksi yang turut dipanggil KPK tetapi mangkir tanpa keterangan, yakni Imam Mukozali, Arli Fauzi, dan Fahri.

"Saksi tidak hadir tanpa keterangan, dan akan dipanggil ulang oleh penyidik," ujarnya.

Kemudian, ada satu saksi yang tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena terkena stroke, yakni Muh Salim Imron.

Seperti diketahui, KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, 4 di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Selasa 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024, yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Sumber: Tribunnews/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.