
BATU (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memperketat pengawasan konten kampanye di media sosial, untuk mencegah terjadinya kampanye hitam selama Pilkada 2024.
Dengan menerjunkan tim patroli siber yang aktif memantau akun-akun resmi pasangan calon (paslon) dan akun anonim, Bawaslu memastikan seluruh aktivitas kampanye di dunia maya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun.
"Fokus utama dan pertama adalah bagaimana (mengawasi) akun resmi yang didaftarkan oleh para paslon dan timsesnya. Kemudian kedua adalah akun-akun personal yang di luar afiliasi tim paslon atau akun-akun anonim yang berpotensi menciptakan konflik hingga berujung pecah belah," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, Jumat(25/10/2024).
Yogi mengatakan setiap aktivitas pelanggaran yang terpantau oleh tim patroli siber, akan dicatat dalam form hasil pengawasan (Form A). Form ini menjadi dokumen resmi Bawaslu untuk mencatat seluruh bentuk pelanggaran, yang ditemukan selama pengawasan media sosial berlangsung.
"Termasuk kalau ada salah satu paslon membuat konten di media sosial yang isinya menertawakan atau mengejek gagasan paslon lain, itu juga pelanggaran. Jangan sampai menggiring opini bahwa paslon lain itu jelek atau mendiskreditkan paslon lain," tegas Yogi.
Menurutnya kritik yang berdasarkan data atau "negative campaign" diperbolehkan, selama tidak menjurus pada fitnah yang disebut sebagai “black campaign" ataupun kampanye hitam
Lebih lanjut, Yogi menjelaskan konsekuensi pidana bagi pelanggaran yang dilakukan di media sosial. Apabila pelanggaran dilakukan oleh akun resmi yang didaftarkan oleh paslon atau tim suksesnya, sanksi pidana pemilihan akan dikenakan dengan ancaman hukuman sekitar 24 bulan.
"Tapi kalau kemudian itu dilakukan oleh anonim, orang di luar tim pendukung paslon, di luar partai pengusung, atau akunnya tidak didaftarkan, itu jelas masuk ranah UU ITE, dan akan kami laporkan ke pihak kepolisian sebagai delik pidana umum,” lanjut Yogi.
Namun hingga saat ini, Yogi mengaku Bawaslu Kota Batu belum menemukan indikasi pelanggaran kampanye di media sosial dari akun-akun di media sosial. Yogi menyebut, konten yang diunggah masih didominasi oleh visi misi dan penajaman program kampanye yang dianggap sesuai dengan regulasi.
"Harapannya, jangan sampai ada ujaran kebencian, black campaign, atau konten yang menjelekkan paslon lain. Termasuk kami juga mengantisipasi adanya bully bullyan terhadap penyelenggara Pilkada," tukasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais