Temukan Bukti Suap Rp 920 M dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA hingga Vonis Bebas Dianulir
KASUS ini bermula pada Oktober 2023. Saat itu, Dini tewas karena diduga dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur yang merupakan pacarnya. Polisi kemudian menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024. Ironi penegakan hukum mulai terjadi saat kasus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024). Tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa patah tak tersisa. Hakim bersikukuh tak ada niatan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain. Ronald Tannur pun langsung dibebaskan hari itu juga. Namun akhirnya kebenaran mulai menemukan jalan saat Mahkamah Agung (MA) pada 22 Oktober 2024 mengabulkan kasasi jaksa dan memutuskan menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Putra dari Edward Tannur, Eks Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sehari kemudian, 23 Oktober 2024 tiga orang hakim yang mengetok palu kebebasan Ronald Tannur dan seorang pengacara ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap. Mereka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH) serta Lisa Rahmat (LR) pembela Ronald Tannur yang diduga pemberi suap. Operasi berlanjut, dengan menangkap pensiunan pejabat MA Zarof Ricar. Diduga berperan sebagai makelar kasus, Kejagung mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp1 triliun dan 51 kilogram emas batangan dalam kasus suap Ronald Tannur. Dan akhirnya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB Kejati Jatim berhasil mengeksekusi Ronald Tannur dari rumahnya di Victoria Regency Pakuwon City Surabaya. Akankah 'otak' penyuap dan aliran dana terungkap gamblang? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/10/28102024.pdf
[3d-flip-book id="202027" ][/3d-flip-book]