
BATU (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah memutuskan dalam rapat pleno, terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 9 pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terdiri dari 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 4 Tenaga Harian Lepas (THL). Dengan meneruskan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk ditindak lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah para pegawai tersebut mengunggah foto bersama salah satu pasangan calon (paslon) di media sosial.
"Terkait netralitas ASN ini, masuk dalam pelanggaran Undang-Undang (UU) atau hukum lainnya. Tetapi bukan kewenangan kami untuk memproses, ini yang perlu dipahami oleh masyarakat," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Senin(28/10/2024).
Menurut Mardiono, rapat pleno tersebut difokuskan untuk menilai, apakah tindakan yang dilakukan 9 pegawai ini termasuk dalam pelanggaran pemilihan atau bukan.
Dalam ranah Bawaslu, pelanggaran pemilihan yang ditangani meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Sedangkan berdasarkan kajian yang dilakukan, kasus ini dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang kemudian akan diproses oleh BKN dan instansi terkait.
Mardiono menjelaskan kasus yang menimpa 9 pegawai Pemkot Batu ini, merupakan temuan dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan proses penelusuran dan klarifikasi, sebelum dibawa ke rapat pleno.
Usai melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih mendalam, Bawaslu memutuskan kasus ini memang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Nanti di sana (BKN) yang memproses apakah ini terbukti salah, sengaja, atau tidak,” lanjut Mardiono.
Lebih lanjut, Mardiono menyampaikan Bawaslu akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan mengawasi proses yang akan dilakukan BKN serta instansi terkait lainnya.
"Prinsipnya, mereka sudah beberapa kali mendapatkan sosialisasi dari Pemkot. Tetapi, saat diklarifikasi awal, mereka mengaku refleks dan tidak ada kesengajaan untuk tidak netral," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi menyatakan Pemkot Batu akan mengikuti aturan yang berlaku dalam menanggapi temuan ini.
"Ya, kita menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saja. Sampai sekarang ini yang bersangkutan masih bekerja seperti biasanya," tegas Santi.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais