
SURABAYA (Lenteratoday) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Jawa Timur merekomendasikan dua rancangan peraturan daerah (Perda) baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rekomendasi tersebut berfokus pada pembaruan hak keuangan dan administratif serta pengaturan keprotokolan pimpinan dan anggota DPRD Jatim.
Ketua Pansus Tatib DPRD Jatim, Ubaidillah, mengungkapkan bahwa perubahan ini penting untuk menyesuaikan hak keuangan dan aturan keprotokolan anggota DPRD, terutama setelah putusan Mahkamah Agung membatalkan Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
"Kami merekomendasikan agar DPRD segera menginisiasi perubahan ini untuk menyesuaikan ketentuan hak keuangan dan standar keprotokolan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (29/10/2024).
Selain itu, Pansus Tatib juga merekomendasikan Perda baru terkait keprotokolan DPRD, yang mencakup pengaturan rapat paripurna dan syarat kuorum dalam rapat alat kelengkapan dewan (AKD).
"Setiap rapat paripurna harus dipimpin oleh minimal dua pimpinan DPRD, tetapi dalam keadaan khusus, rapat bisa dipimpin oleh satu pimpinan. Kuorum rapat AKD minimal dihadiri dua fraksi, sedangkan untuk rapat Banggar, kuorum tercapai jika dihadiri sepertiga anggota dan dua fraksi,” ungkapnya.
Di samping pembaruan tata tertib, Politisi PKB tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan kebijakan Pemprov Jatim.
"Jika hasil evaluasi DPRD tidak direspons oleh Pemerintah Provinsi dalam waktu satu tahun anggaran, komisi atau Bapemperda dapat mengusulkan pembentukan Pansus Pengawasan untuk memastikan Perda dijalankan dengan efektif,” pungkas Ubaidillah. (*)
Reporter: Pradhita | Editor : Lutfiyu Handi