
JAKARTA (lenteratoday) - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan di PT Pindad. Salah satunya adalah financial distress, kondisi penurunan keuangan selama beberapa lama. Tidak hanya menyebabkan perusahaan kesulitan memenuhi kewajiban tetapi juga berpotensi mengakibatkan kebangkrutan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress," ungkap Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Pindad kepada jajaran Direksi PT Pindad pekan lalu, mengutip situs resmi BPK, Selasa (29/10/2024).
Hasil audit BPK untuk kurun waktu pengelolaan keuangan pada 2021 hingga semester I/ 2023 itu juga menemukan masalah lain yaitu pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pengelolaan dana pensiun PT Pindad juga tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pindad untuk meningkatkan pengawasan. BPK juga meminta Direksi PT Pindad menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab.
"BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun," tegas Slamet.
Meskipun demikian, BPK mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil PT Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang diberikan, tingkat penyelesaian PT Pindad mencapai 94,25%, melampaui target BPK sebesar 75%.
Sumber: Tarmuji, ris | Editor: M Kamali