04 April 2025

Get In Touch

Pilkada 2024, Dua Pelajar di Blitar Tertangkap Merusak Banner Paslon Rini-Ghoni

APK banner Paslon nomor 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni yang dirusak di Kecamatan Udanawu (kiri) dan bukti laporan ke Panwascam Udanawu terkait pengerusakan APK (kanan).
APK banner Paslon nomor 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni yang dirusak di Kecamatan Udanawu (kiri) dan bukti laporan ke Panwascam Udanawu terkait pengerusakan APK (kanan).

BLITAR (Lenteratoday) - Dua orang pelajar dari salah satu sekolah di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar tertangkap warga, merusak Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu) pada Pilkada 2024, Kamis(31/10/2024).

Disampaikan Ketua Tim Advokasi Paslon Rindu, Joko Trisno Mudiyanto jika kejadian pengerusakan banner Pasangan Mak Rini-Mas Ghoni diketahui oleh warga di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu sekitar pukul 12.00 WIB.

"Warga yang melihat ada remaja merusak banner Paslon Mak Rini-Mas Ghoni, langsung ditangkap dan dilaporkan ke Panwascam," ujar Joko, Kamis(31/10/2024).

Dijelaskan Joko banner yang dirusakan berukuran sekitar 1,5x1 meter, dengan cara dirobek dan dipatahkan kerangka kayunya.

"Kebetulan di sekitar lokasi juga ada anggota tim lapangan Paslon Mak Rini-Mas Ghoni, jadi langsung berkoodinasi dengan tim pemenangan dan diteruskan ke saya sebagai Tim Advokasi yang diberikan kuasa hukum," jelasnya.

Joko mengaku langsung ke lokasi banner yang dirusak, serta penangkapan 2 remaja pelaku pengerusakan. Bahkan Joko sempat bertanya langsung kepada kedua remaja, yang diketahui berstatus pelajar kelas X salah satu sekolah di Kecamatan Udanawu.

"Berinisial DK dan MAS, ketika ditangkap warga si DK masih menggunakan seragam sekolah," ungkap Joko.

Keduanya belum mengaku apa motif pengerusakan banner Paslon Rindu, termasuk apakah ada yang menyuruh melakukan pengerusakan tersebut.

"Karena ini sudah masuk ranah pelanggaran Pilkada, maka oleh tim lapangan dilaporkan ke Panwascam untuk diproses Bawaslu sesuai aturan yang berlaku dan dikawal oleh Tim Advokasi Paslon Mak Rini-Mas Ghoni," tandasnya.

Secara terpisah, Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara dan Data Informasi, Masrukin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Paslon nomor 2 di Kecamatan Udanawu.

"Sesuai informasi dari Panwascam Udanawu, memang ada laporan pengerusakan APK dari Paslon nomor 2 dan pelakunya sudah dilaporkan ke Panwascam," kata Masrukin.

Mengenai pelakunya yang masih remaja dan berstatus pelajar, Masrukin belum mengetahui pasti. Karena baru besok, Jumat(1/11/2024) laporan akan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar dari Panwascam.

"Detailnya besok baru diketahui, terlapor dan identitasnya. Jadi belum bisa memastikan," jawabnya.

Kalau memang benar terlapor atau pelaku pengerusakan APK tersebut pelajar, diungkapkan Masrukin kalau ini yang pertama kali terjadi dan dilaporkan ke Bawaslu.

"Sebelumnya pernah ada, terlapornya pelajar terkait dengan pelanggaran Pemilu atau Pilkada. Besok akan kita pelajari laporannya, kemudian diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan aturan yang ada," pungkasnya.

Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.