04 April 2025

Get In Touch

Kejagung Buka Peluang Periksa Mantan Mendag untuk Kasus Impor Gula

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta

JAKARTA (Lenteratoday) - Kasus dugaan penyelewengan izin impor gula terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Perdagangan yang menjabat di periode 2016-2023 terkait kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan, seiring waktu kita akan menuju ke sana (periksa Menteri Perdagangan lain)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Namun demikian, sampai saat ini, Kejagung masih fokus untuk mendalami keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut. Diantaranya adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Jika memang dalam pemeriksaan tesebut ditemukan bukti keterlibatan yang cukup, Abdul menegaskan pihaknya bakal menjerat seluruh pelaku yang terlibat.

Dia menandaskan bahwa sudah barang tentu penyidik akan terus melakukan pendalaman. "Pasti dan itu kita lakukan mulai kemarin ditetapkan sampai sekarang kita maraton penyidikan terhadap para pihak yang terkait," tuturnya.

Seperti yang telah diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Abdul mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar. (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.