
Jakarta (Lenteratoday) - Pimpinan Komisi XII periode 2024-2029 bakal ditetapkan paling lambat pekan depan. Pimpinan DPR RI masih menunggu usulan daftar ketua dan wakil ketua Komisi XII dari fraksi yang mendapat jatah.
“Mudah-mudahan doakan saja minggu depan (ditetapkan). Kita juga enggak mau lama lama, bisa lah minggu depan. Kita kan tinggal tunggu masuknya daftar-daftar pimpinan dari partai-partai, kan baru seminggu. Tapi insya allah minggu depan sudah selesai,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (1/11/2024).
DPR sebelumnya telah menyusun komposisi pimpinan komisi untuk periode 2024-2029. Susunan pimpinan 11 komisi di DPR RI telah resmi ditetapkan pada Selasa (22/10/2024), sedangkan pimpinan Komisi XIII ditetapkan Rabu (23/10/2024). Namun pimpinan untuk Komisi XII hingga kini belum ditetapkan meski nama-nama calon ketua sudah pernah disepakati dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi.
Baca juga: Komisi VII DPR RI Apresiasi Capaian Smelter Freeport Indonesia
Adies menegaskan tidak ada persoalan krusial yang menghambat proses penetapan pimpinan Komisi XII. Menurut dia, partai-partai hanya merasa perlu berhati-hati menunjuk sosok yang akan menjadi pimpinan di komisi baru tersebut. Dia juga memastikan jatah ketua komisi XII DPR tetap jatuh ke Golkar. Posisi wakil ketua akan diduduki tiga fraksi.
“Jadi kita tunggu saja. Ini tidak ada masalah yang signifikan. Komposisi juga tetap kan ketuanya Golkar, wakilnya PDI-P Gerindra nasdem dan PAN itu sudah tetap. Tinggal nama namanya saja. Kita tunggu saja,” ujar Adies.
Nama-nama Komisi XII DPR RI yang telah disepakati sebelumnya, yaitu Bambang Pati Jaya (Fraksi Golkar) sebagai ketua, dan wakil ketua masing-masing ditempati Dony Maryadi Oekon (Fraksi PDIP), Bambang Haryadi (Fraksi Gerindra) dan Putri Zulkifli Hasan (Fraksi PAN
Komisi VII DPR dianggap “basah” karena bermitra dengan kementerian/lembaga sektor mineral dan gas. Sebut saja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; hingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sumber: Kompas | Editor : M. Kamali