
MADIUN (Lenteratoday) - Mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolopo Kabupaten Madiun, dr Purnomo Hadi melaporkan akun TikTok @sugeng_info atau mamas Ugeng ke polisi, karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Kuasa Hukum Purnomo Hadi, Indra Priangkasa mengatakan pelaporan ini atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pencemaran nama baik.
"Kita menduga bahwa peristiwa yang dialami oleh dr Purnomo Hadi itu ada dalam lingkup peristiwa pidana, sehingga ini berujung pada pelaporan yang dilakukan klien kami di Polres Madiun pada 30 Oktober 2024," Indra Priangkasa, Sabtu(2/11/2024).
Indra mengatakan jika unggahan video dalam akun Tiktok @sugeng_info dengan sengaja tekah menempelkan berita atau narasi yang tendensius, dengan mencantumkan nama kliennya dan disertai video kliennya dalam kegiatan lainnya.
"Sesuai kronologi dari klien kami bahwa berdasarkan bukti-bukti yang kami punya, pada hari Kamis 24 Oktober 2024 ada akun tiktok bernama @sugeng_info yang mengunggah atau memposting video dengan judul RSUD Dolopo digeledah BPK staf diperiksa dengan mencantumkan nama klien kami serta video kegiatan klien kami. Narasi dan video tersebut seakan-akan memframing klien kami jadi obyek pemeriksaan oleh BPK, dengan narasi berbunyi sepeninggal dari klien kami RSUD Dolopo digeledah BPK," jelasnya.
Setelah melihat postingan tersebut, Indra Priangkasa berpendapat bahwa postingan tersebut ada dalam lingkup UU ITE tentang pencemaran nama baik. Sehingga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016, tentang perubahan UU 11 tahun 2008 UU tentang ITE jungto pasal 45, dengan ancaman pidananya 4 tahun dengan denda 750 juta.
Sementara itu terpisah Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo membenarkan adanya laporan dari mantan direktur RSUD Dolopo.
"Kami telah menerima laporan dari saudara Purnomo Hadi terkait dengan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Hariyanto dengan akun tiktok mamas ugeng," katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan, untuk meminta keterangan para saksi-saksi termasuk pemilik akun TikTok, dan akan koordinasi dengan saksi ahli.
Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais