
SURABAYA (Lenteratoday) - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya akan melakukan beberapa hal, terkait fenomena guru takut menegur murid.
Adanya konten guru atau tenaga kependidikan takut memberikan nasehat, menegur, maupun melerai peserta didiknya. Menjadi perhatian publik karena banyak orang tua yang tidak terima, jika anaknya ditegur sang guru hingga berujung orang tua melaporkan ke pihak berwajib.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan pihaknya segera menyiapkan strategi agar proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan tetap aman dan nyaman.
Bahkan pihaknya telah bertemu dan berkoordinasi dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), beserta elemen sekolah untuk membahas fenomena tersebut.
“Ada komite sekolah dan orang tua siswa. Harapan kami bisa mencari metode dan kesepakatan sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan nyaman,” kata Yusuf, Sabtu(2/11/2024).
Dengan demikian, guru akan memahami metode apa saja yang sebaiknya diberikan kepada peserta didik, baik dalam pembelajaran, maupun saat memberikan saran, menasehati, maupun menegur pelajar.
“Sehingga cara mengedukasi anak bisa dipahami oleh orang tua, saya juga mohon kepada guru-guru untuk menghindari kekerasan fisik dan verbal. Agar persepsi ini bisa di pahami, di sekolah ada TPPK (Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan) pada Sistem Pendidikan,” ungkapnya.
Yusuf menjelaskan jika TPPK, berfungsi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar. Di samping itu, para tenaga pendidik juga ikut menyampaikan jenis-jenis indikator terjadinya kekerasan fisik dan verbal, sehingga bisa mencegah adanya bullying di lingkungan pendidikan.
“Seperti ketika anak-anak bercanda tapi belum tahu batasan, bisa masuk kategori bullying,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk menyusun strategi dan SOP tata cara memperlakukan peserta didik.
“Semua warga sekolah komitmennya harus sama, orang tua juga harus paham SOP cara memperlakukan anak. Guru harus paham pemberian sanksi yang baik, karena guru menjadi figur teladan anak-anak,” tegasnya.
Sebagai upaya edukasi ke depan, Yusuf menuturkan bahwa anak-anak harus belajar tentang hak dan kewajibannya di sekolah. Kewajiban tersebut meliputi, kehadiran di sekolah dan mengikuti pembelajaran. Sedangkan hak anak adalah mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
“Lintas OPD juga kami sinergikan, seperti DP3A-PPKB memberikan kelas parenting. Demikian orang tua, bisa konsultasi dengan sekolah jika melihat ketidak cocokan dengan anaknya, bisa curhat ke wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah,” tukasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais