04 April 2025

Get In Touch

Debat Publik Pilkada Blitar, Bukan Ajang Hafalan Data dan Pandai Bicara tapi Sosialisasi Paslon

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 2, Mak Rini-Mas Ghoni (RINDU), M Rifai.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 2, Mak Rini-Mas Ghoni (RINDU), M Rifai.

BLITAR (Lenteratoday) - Keputusan KPU Kabupaten Blitar menerapkan tata tertib (tatib) debat publik yang tidak ada di Keputusan KPU No 1363/2024, menjadi sorotan tim pemenangan pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.

Disampaikan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU), M Rifai kalau pihaknya mendesak KPU Kabupaten Blitar memakai dasar tatib debat publik Pilkada 2024, sesuai dengan Keputusan KPU No 1363/2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemiliuan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Sudah lah, pakai aturan yang sudah ada saja, tidak usah ditambahi aturan lain-lainnya diluar aturan dari KPU RI itu," ujar Rifai, Selasa(5/11/2024).

Dijelaskan Rifai, jelas dalam Keputusan KPU No 1363/2024 Bab II Metode Kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pada huruf A. Debat publik atau debat terbuka antar paslon, angka 11. Tata tertib jelas disebutkan ada 4 poin, yaitu;

a. Dilarang membawa atribut kampanye paslon.
b. Dilarang meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung.
c. Dilarang membuat kegaduhan.
d. Dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.

"Ya sudah pakai ini saja titik, tidak usah ditambahi aturan lain-lain yang tidak ada dasar hukumnya. Kan jelas tidak ada larangan membawa catatan/contekan, bank data, handphone, tablet, komputer dan lainnya," jelasnya.

Bahkan diungkapkan Rifai, jelas di daerah lain debat publik diperbolehkan membawa buku, tablet atau data pendukung lainnya.

"Karena menyampaikan visi misi dan program, harus jelas dan datanya valid. Kalau salah data dan disampaikan ke publik, siapa yang mau bertanggung jawab ?," tandas Rifai.

Selain itu menurut Rifai debat publik paslon, tujuannya sosialisasi mengenalkan paslon serta menyampaikan visi misi dan program dengan jelas dan gamblang agar dipahami masyarakat atau pemilih.

"Bukan ajang hafalan data atau siapa yang pandai bicara, tapi semangatnya untuk menyampaikan informasi paslon kepada masyarakat," tegas pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar ini.

Belum lagi dampak kerugian materi, karena anggaran sudah dikeluarkan untuk membiaya acara debat publik yang dihentikan oleh KPU Kabupaten Blitar.

Oleh karena itu ditambahkan Rifai, tetap laksanakan debat publik ketiga pada 18 November 2023 mendatang sesuai aturan yang ada.

"Tidak perlu mengikuti semua kemauan petugas penghubung paslon kalau memang tidak ada di aturan, apalagi yang bisa memutuskan adalah KPU selaku penyelenggara," pungkasnya.

Seperti diberitakan, debat publik kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 yang digelar KPU Kabupaten Blitar, di Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Senin(4/11/2024) malam ricuh dan dihentikan.

Debat kedua dengan tema "Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah" awalnya berjalan lancar mulai pembukaan hingga memasuki segmen pertama, penyampaikan visi misi dan program paslon yang diawali oleh paslon nomor urut 2, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni (RINDU).

Saat Cawabup Blitar Rini Syarifah membacakan visi misinya, muncul interupsi hingga teriakan protes dari kubu paslon nomor urut 1, Rijanto-Beky Herdihansah (RIZKY). Meskipun sudah diperingatkan berkali-kali oleh moderator, tetap tidak dihiraukan.

Mereka protes, karena paslon nomor urut 2 membawa kertas catatan. Terjadi kericuhan, hingga paslon RIZKY walk out (WO) meninggalkan panggung dan debat publik kedua dihentikan.

Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.