20 April 2025

Get In Touch

Terus Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Masifkan Sosialisasi di Wilayah Malang Barat

Pemkab Malang bersama 180 peserta dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Ngantang, Rabu (6/11/2024). (Iskandar/Lenteratoday)
Pemkab Malang bersama 180 peserta dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Ngantang, Rabu (6/11/2024). (Iskandar/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang semakin gencar memerangi peredaran rokok ilegal. Kali ini, Satpol PP dan Bea Cukai Malang memasifkan sosialisasi yang menyasar masyarakat di wilayah Malang Barat, yakni kecamatan Ngantang, Pujon dan Kasembon.

Kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Rabu (6/11/2024) ini, melibatkan 180 peserta meliputi perwakilan pedagang rokok, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta anggota Satlinmas se Kecamatan Ngantang.

"Kami sadar 3 wilayah Malang Barat ini memang jarang kami sentuh. Tapi bagaimanapun juga peredaran rokok ilegal ini sudah merata di wilayah Kabupaten Malang, baik wilayah barat, timur, selatan, utara," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Satpol PP, Teddy menyampaikan, meskipun peredaran rokok ilegal di Malang Barat tidak sebesar di wilayah Malang Selatan, namun adanya perbatasan dengan Kabupaten Kediri menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai.

Pasalnya, menurut Teddy masih banyak ditemukan kios-kios di wilayah Malang Barat yang menjual rokok ilegal, hasil distribusi dari wilayah luar Kabupaten Malang. Oleh karena itu, Teddy menegaskan, sosialiasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, atau menjual rokok ilegal.

"Di sini memang tidak ada pabrik produksi rokok ilegal. Tapi kami terus berkolaborasi dengan Polres Batu, karena kebetulan 3 wilayah di Malang Barat ini berada di wilayah hukum Polres Batu. Jadi bisa dioptimalkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dijual melalui kios," tukasnya.

Sementara itu, Pejabat Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Aditya Wardani, menjelaskan rokok ilegal merupakan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah. Di mana pita cukai yang digunakan pada rokok ilegal dapat berupa pita palsu, pita cukai bekas, ataupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut, dalam kesempatannya ini, Agnita juga menyampaikan, terdapat 144 pabrik rokok di seluruh wilayah Malang Raya. Dengan Kabupaten Malang sebagai wilayah yang memiliki jumlah pabrik terbanyak.

Menurut Agnita, di tahun 2024 ini, penerimaan cukai Malang Raya ditargetkan sebesar Rp 27 triliun, dan telah tercapai 85 persen atau sekitar Rp 22 triliun lebih per 31 Oktober 2024 kemarin.

"Nah dari penerimaan ini, manfaatnya akan kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jadi bisa dimanfaatkan untuk kesehatan, kesejahteraan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Malang," tandasnya.

Sosialisasi di Kecamatan Ngantang ini ditutup oleh sambutan Camat Ngantang, Eno Imam Safari. Yang meyakini bahwa dengan adanya kolaborasi yang lebih intensif di seluruh stakeholder, Pemkab Malang akan mampu memberantas pabrik-pabrik rokok ilegal yang masih beroperasi hingga saat ini. (Kominfo Kabupaten Malang/ADV).

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.