12 April 2025

Get In Touch

Percepat Penyerahan Fisik PSU Perumahan, Pemkot Malang akan Revisi Aturan Sanksi

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Kamis (7/11/2024). (Santi/Lenteratoday)
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Kamis (7/11/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Untuk mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) secara fisik, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan merevisi aturan dengan memberikan sanksi tegas kepada pengembang perumahan.

Karena sejak 2020 hingga 2024 ini, baru 17 pengembang perumahan di Kota Malang yang telah menyerahkan PSU secara fisik kepada Pemkot Malang. Padahal, kota Malang memiliki lebih dari 650 perumahan yang tersebar di 5 kecamatan. Kendati demikian, Pemkot Malang mengaku optimis dapat mencapai target penyerahan PSU sebanyak 40 unit secara fisik hingga akhir tahun 2024 ini.

"Kami terus melakukan dan mengoptimalkan sosialisasi, untuk percepatan penyerahan PSU kepada para pengembang. Sesuai arahan KPK, di tahun ini kami menargetkan penyerahan 40 PSU secara fisik," ujar Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Kamis(7/11/2024).

Dandung mengatakan penyerahan PSU sendiri dibagi menjadi dua tahap, yakni penyerahan PSU secara administratif dan penyeraha secara fisik. Menurutnya, PSU administratif diserahkan di awal, saat pengembang mengajukan site plan perumahan.

"Kalau untuk penyerahan PSU secara administratif, dari sekitar 650 perumahan dan 120 pengembang yang ada di Kota Malang, sudah sekitar 220 perumahan yang menyerahkan PSU secara administratif. Sekitar 400 an perumahan lainnya masih belum ada proses penyerahan PSU," papar Dandung.

Dandung juga menekankan, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang perumahan. Pasalnya, jika pengembang gagal memenuhi kewajiban ini, masyarakat yang tinggal di perumahan akan dirugikan karena fasilitas umum yang seharusnya dapat dinikmati tidak terwujud atau terawat.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR-PKP Kota Malang, Lukman Hidayat mengungkapkan salah satu tantangan utama dalam percepatan penyerahan PSU yakni kesulitan menemukan kesesuaian antara site plan dengan kondisi fisik di lapangan.

Menurut Lukman beberapa perumahan bahkan ditinggalkan oleh pengembangnya, sehingga site plan yang seharusnya ada sulit ditemukan.

"Selain itu, salah satu ketentuan PSU bisa diserahkan secara fisik adalah dalam kondisi yang baik, seperti jalan, saluran drainase, dan fasilitas lainnya. Banyak pengembang yang merasa terbebani karena harus mengeluarkan biaya untuk menuntaskan hal tersebut," ungkap Lukman.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan guna mempercepat proses penyerahan PSU, Pemkot Malang berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang PSU. Agar disesuaikan dengan peraturan terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja.

Di mana salah satu poin penting yang akan diterapkan dalam revisi tersebut, yakni pemberian sanksi tegas bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU dalam waktu dua tahun sejak perumahan dibangun.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.