04 April 2025

Get In Touch

Cabup Blitar Mak Rini Bebaskan Dua Pelajar Perusak APK dari Ancaman Hukuman Penjara

Cabup Blitar, Mak Rini (kiri) menyalami dua pelajar pelaku pengerusakan APK yang dimaafkan dan dicabut laporannya di Bawaslu Kab. Blitar, Jumat(8/1/2024).
Cabup Blitar, Mak Rini (kiri) menyalami dua pelajar pelaku pengerusakan APK yang dimaafkan dan dicabut laporannya di Bawaslu Kab. Blitar, Jumat(8/1/2024).

BLITAR (Lenteratoday) - Calon Bupati (cabup) Blitar, Rini Syarifah bebaskan dua pelajar pelaku pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK)dari ancaman hukuman penjara, karena memaafkan dan mencabut laporannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh cabup Blitar, Rini Syarifah setelah mencabut laporannya di Bawaslu Kabupaten Blitar, Jumat(8/11/2024).

"Tadi setelah bertemu langsung dengan  adik DK dan MAS, serta mengakui apa yang sudah dilakukannya dan meminta maaf," tutur cabup yang biasa dipanggil Mak Rini.

Karena sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf lanjut Mak Rini, maka dari pasangan calon (paslon) nomor 2, Rini-Ghoni memaafkan dan mencabut laporannya.

"Kasus ini menjadi pembelajaran bersama, bagi adik DK dan MAS yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Kedepan agar tidak terjadi lagi hal semacam ini, menjadi yang pertama dan terakhir. karena sebagai pelajar jangan sampai terlibat terkait pelanggaran hukum, dan berurusan dengan pihak berwajib," jelasnya.

Ditandaskan petahana Bupati Blitar perempuan pertama ini, pelajar harus mempunyai masa depan yang lebih baik, cerah dan menjanjikan. Agar sekolahnya tidak terganggu, tetap bisa belajar dengan baik.

"Jadi kami memberikan toleransi dan memaafkan, karena kondisinya yang masih dibawah umur dan pelajar. Selain itu, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tandasnya.

Pada kesempatan ini Mak Rini juga mengajak masyarakat Kabupaten Blitar mensukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar ini, agar damai, kondusif dan gembira.

"Ayo kita wujudkan Kabupaten Blitar ini ayem, tentrem dan mesem," pungkasnya.

Padahal jika proses laporan dilanjutkan oleh Gakkumdu, mengacu pada UU Pilkada No 6/2020 pasal 187 ayat (3) diatur mengenai sanksi bagi pengerusakan APK berupa banner, spanduk, baliho, reklame dan lainnya. Yakni pidana penjara 1-6 bulan dan atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi paslon nomor 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU) melaporkan pengerusakan APK berupa banner mereka, yang dilakukan oleh dua orang pelajar yang diamankan warga di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kamis(31/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Warga yang melihat ada remaja merusak banner Paslon Mak Rini-Mas Ghoni, langsung menangkap dan melaporkan ke Panwascam. Setelah diproses diPanwascam, dilanjutkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Blitar.

Adapun banner yang dirusakan berukuran sekitar 1,5x1 meter, dengan cara dirobek dan dipatahkan kerangka kayunya.

Selaku Tim Advokasi Paslon RINDU, Joko Trisno mengatakan mengikuti apa yang diinginkan klien dalam hal ini Mak Rini-Mas Ghoni untuk mencabut laporan terkait pengerusakan APK berupa banner oleh dua pelajar di Kecamatan Udanawu.

"Tapi kami tegaskan, kalau ini yang terakhir adanya pencabutan laporan. Kalau terjadi lagi, kami tegaskan pada klien agar tetap memproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," tegas Joko.

Ditambahkan anggota Tim Advokasi paslon RINDU, Hendi Priono kalau pihak juga bersyukur Restoratif Justice (RJ) sebagai pilihan penyelesaian perkara, adalah solusi terbaik.

"Alhamdulillah, beliau (Mak Rini) menunjukkan salah satu tujuan proses pidana adalah edukasi ke publik dan pencegahan agar tidak ada pihak lain yg melakukan tindakan melanggar hukum," kata Hendi.

"Dalam kasus ini kedua pelaku meminta maaf, dengan jiwa besar beliau Mak Rini-Mas Ghoni memaafkan tanpa syarat apapun," imbuhnya.

Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.