
JAKARTA (Lenteratoday) - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mencetuskan gagasan untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang UMKM pada hal lain. Salah satunya adalah penebusan ijazah siswa yang ditahan sekolah akibat kekurangan biaya.
Menurut mantan Sekretaris Kabinet ini, sasaran PP tersebut bukan hanya piutang UMKM tapi bisa menyasar kepada masyarakat miskin seperti nelayan dan kelompok tani. "Menurut saya ini langkah konkret yang bisa diterapkan untuk (salah satunya) penebusan ijazah," ujar Pramono Sabtu (9/11/2024).
Tanpa menjabarkan gamblang bagaimana kebijakan ini bisa diterapkan untuk penebusan ijazah, Pramono berjanji menggunakan PP Nomor 47 Tahun 2024 sebagai pegangan untuk membantu masyarakat atau siswa yang ingin menembus ijazah.
"Jadi UMKM yang terlilit utang dan tidak bisa membayar, akibat pandemi, bencana alam atau berbagai alasan yang lain, pemerintah telah menyiapkan skema untuk itu. Ini bisa diterapkan untuk menebus ijazah anak di setiap tingkatan sekolah," ucap Pramono.
Politikus PDIP mengaku tidak sedikit menerima keluhan soal kendala masyarakat untuk menebus ijazah. Biasanya, ijazah ditahan karena siswa belum melunasi uang sekolah, uang buku, atau pembayaran lain yang telah disepakati sebelumnya. Ijazah baru diserahkan bila tunggakan atau utang tersebut lunas.
”Kondisi begini hampir saya temui di setiap sekolah. Baik negeri dan swasta. Jadi saya pasti akan memutihkan ijazah yang masih ditahan itu," ujar Pramono.
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini merupakan peraturan baru yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Jakarta. Peraturan itu diterbitkan setelah pemerintah mendengar saran dan aspirasi dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Sumber: Tempo | Editor : M. Kamali