04 April 2025

Get In Touch

Bea Cukai dan Polri Amankan 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus operandi jual beli mobil.
Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus operandi jual beli mobil.

JAKARTA (Lenteratoday) - Bea Cukai bersinergi dengan Polri berhasil membongkar dan menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional denagn menggunakan modus operandi jual beli mobil.

"Penindakan narkotika tersebut terlaksana pada awal November 2024. Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial AS, yang terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Malaysia, di Jakarta Selatan pada Juli 2024. Saat itu, tim gabungan mengamankan 48 kilogram sabu," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi dikutip dari antara, Senin (11/11/2024).

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan AS, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya di Riau berinisial AM, A, dan JI. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menerima sabu dari Malaysia yang dikirim melalui pelabuhan kecil di Bengkalis, Riau, untuk selanjutnya didistribusikan ke Jakarta.

"Jaringan narkoba ini diketahui menggunakan modus operandi jual beli mobil untuk menyelundupkan narkoba," ujar Rusman.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Narkoba tersebut disembunyikan dalam bagasi dan kompartemen mobil yang dijual dan akan dikirimkan melalui jalur laut. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak masyarakat luas, terutama di kalangan generasi muda. Diharapkan sinergi Bea Cukai dan Kepolisian serta instansi terkait lainnya dapat terus terjalin demi terwujudnya masyarakat Indonesia bebas dari narkoba," tutup Rusman. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.