
MALANG (Lenteratoday) - Bawaslu Kota Malang melakukan penertiban terhadap puluhan alat peraga kampanye (APK), yang diduga mengandung unsur kampanye hitam.
Terlihat APK-APK tersebut mencantumkan ujaran kontroversial seperti “Sekali Residivis, Tetap Residivis” dan "Sekali Koruptor Tetap Koruptor", yang dinilai berisi pesan negatif dan dapat mencemarkan nama baik salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang.
"Terkait alat peraga kampanye (APK) dugaan black campaign, itu mulai kemarin sudah masuk aduannya dari beberapa wilayah. Mulai dari hari Senin, kami sudah mendapatkan informasi tersebut," ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, Rabu(13/11/2024).
Hasbi mengungkapkan penertiban pertama kali dilakukan di wilayah Kedungkandang, tepatnya di kawasan Sawojajar. Dalam waktu singkat, petugas Panwaslu menemukan sejumlah APK yang berisi pesan provokatif dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kampanye Pilkada.
Hingga, Rabu(13/11/2024) Hasbi menyebutkan, setidaknya telah ada 27 APK kampanye hitam yang berhasil ditertibkan di kawasan Sawojajar. Menurutnya, penertiban akan dilakukan menyeluruh, tidak hanya di Sawojajar namun juga menyasar di Kecamatan Blimbing.
"Akhirnya semua PKD di Kecamatan Blimbing melakukan penertiban untuk dilepas semua APK yang terduga black campaign," paparnya.
Hasbi mengungkapkan hingga kini pihak Bawaslu masih terus melakukan rekapitulasi, jumlah APK kampanye hitam yang ditemukan di setiap wilayah Kota Malang.
"Untuk keseluruhan data, kami belum selesai merekapnya," tambah Hasbi.
Sementara itu, menanggapi konten yang tercantum dalam APK tersebut, sejumlah pihak menduga pesan-pesan yang muncul mungkin terkait dengan latar belakang salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Malang 2024 yang diketahui pernah terjerat kasus korupsi.
Namun, Bawaslu menegaskan pentingnya menjaga masa kampanye dengan etika dan tidak mengandung unsur yang menyerang secara pribadi. Pasalnya, berdasarkan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, terdapat sejumlah larangan dalam pelaksanaan kampanye, termasuk tindakan menghina atau menghasut yang dapat merugikan calon tertentu.
Larangan ini juga mencakup tindakan yang memfitnah, mengadu domba, atau mengganggu ketertiban umum, serta menyasar calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, maupun partai politik.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais