
GRESIK (Lenteratoday) -Siti Wahyuni (37) harus mengalami kenyataan pahit, lantaran dianiaya oleh suaminya sendiri, Muid (40), dengan linggis pada Kamis (14/11/2024) pagi.
Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, mengatakan bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) tersebut terjadi di rumah mereka yang berada di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.
"Iya, KDRT suami istri. Kejadiannya sekitar pukul 08.30 WIB tadi," ujar Musihram saat dihubungi pada hari yang sama.
Musihram menjelaskan, peristiwa bermula ketika pasutri tersebut terlibat cekcok, karena Siti Wahyuni meminta diceraikan.
Namun, Muid malah menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain.
"Korban (Siti Wahyuni) minta diceraikan, pelaku (Muid) juga menuduh korban berselingkuh," ucap Musihram, mengutip Kompas.
Pada saat itulah, kata Musihram, Muid emosi dan tiba-tiba mengambil linggis yang berada di dalam rumah.
Linggis tersebut langsung dipukulkan oleh Muid ke bagian kaki dan kepala istrinya, hingga mengakibatkan Siti Wahyuni mengalami luka.
"Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik Driyorejo untuk mendapat perawatan medis," tutur Musihram.
Ratusan Istri di Gresik Ajukan Cerai
Ratusan istri di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memilih untuk mengakhiri hubungan rumah tangga, Mereka mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Salah satu faktor penyebab yang mendasari retaknya hubungan rumah tangga mereka, adalah suami kecanduan judi online.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik mencatat, sebanyak 842 pasangan suami istri mengakhiri hubungan rumah tangga sejak Januari hingga 5 Juli 2024. Penyebab perceraian itu, 373 kasus karena faktor permasalahan ekonomi.
Variabelnya pun beragam, mulai dari tidak memiliki pekerjaan, tidak mampu menafkahi keluarga, hingga penelantaran akibat terlilit utang. Namun, salah satu variabel utama adalah judi online.
"Dari keterangan para saksi maupun penggugat. Sebanyak 80 persen kasus cerai faktor ekonomi karena pihak suami kecanduan judi online,” kata panitera Pengadilan Agama Gresik Margono.
"Dampak judi online juga membuat utang menumpuk. Akibatnya, pihak istri makin depresi karena harus berhadapan dengan penagih setiap harinya,” beber dia.
Padahal, dari status sosial pasangan, rata-rata memiliki profesi yang cukup mapan dan terpandang. Tidak sedikit pula yang memiliki jabatan tinggi dalam perusahaan.
"Cukup beralasan, karena permainan judi online membutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun, jika ketagihan bisa menyebabkan kerugian,” terangnya.