04 April 2025

Get In Touch

Pilkada 2024, Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tidak Netral Terancam Pidana Maksimal 6 Bulan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja .(foto:ist/Antara)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja .(foto:ist/Antara)

JAKARTA (Lenteratoday) - Pejabat daerah dan TNI/Polri yang terbukti tidak netral pada Pilkada 2024, terancam hukuman pidana maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp 6 juta.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada TNI dan Polri usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

“Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Bagja di hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta, Minggu(17/11/2024).

Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada, Kamis(14/11/2024).

MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."

Sumber: Antara/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.