
BLITAR (Lenteratoday) - Batas waktu 3 hari untuk KPU Kabupaten Blitar menjawab somasi atau keberatan, peniadaan debat publik ketiga Pilkada Kabupaten Blitar 2024 telah dijawab dengan menolaknya.
Atas penolakan ini Tim Advokasi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupai Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU), mengadukan kelima komisioner KPU Kabupaten Blitar atas dugaan pelanggaran kode etik kepasa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Tim Advokasi Paslon RINDU, Joko Trisno Mudiyanto mengatakan yang diadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Kabupaten Blitar, yaitu ketua dan 4 orang anggotanya.
"Sedangkan obyek pengaduan, Keputusan KPU Kabupaten Blitar Tentang Peniadaan Debat Publik Ketiga sesuai Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Blitar Nomor : 2195/PL.02.4-SD/3505/2024 tanggal 15 November 2024," ujar Joko usai mengirimkan surat pengadukan ke DKPP, Senin(18/11/2024).
Alasan dan dasar pengaduan dalam surat yang ditandatangani Joko dan anggota Tim Advokasi, Hendi P serta Suyanto dijelaskannya debat publik merupakan salah satu metode kampanye penyampaikan visi misi paslon dalam Pilkada 2024, serta sudah diatur sebanyak 3 kali dan sudah dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Blitar.
"Ini sangat merugikan Paslon nomor urut 2, serta mengkebiri hak masyarakat untuk mengetahui visi misi dan program dalam kampanye berupa debat publik. Jika diasumsikan dari jadwal tiga kali debat hanya terlaksan satu kali, maka kesempatan kampanye hanya 30 persen saja," tandas Joko.
Termasuk melawan/membangkang rekomendasi Bawaslu yang intinya memerintahkan dilakukam evaluasi, serta melaksanakan debat ketiga.
Keputusan peniadaan debat ketiga oleh KPU Kabupaten Blitar menurut Joko merupakan pelanggatan kode etik, diantaranya tidak profesional sebagai penyelenggara Pemilu. Tidak akuntabel, karena alasan keamanan yang mengada-ada dan tidak maksimal melakukan koordinasi sehingga gagal menggelar debat publik.
"Kemudian integritas, dalam hal tidak adanya keputusan KPU mengenai tata tertib debat publik yang seharusnya diputuskan sebelum debat pertama. Sehingga berimbas pada debat kedua, serta gagalnya debat ketiga," tegas Joko.
Terakhir ditambahkannya melangkapi surat aduan ke DKPP ini, dilengkapi surat pemberitahuan meniadakan debat ketiga dan rilis dari KPU Kabupaten Blitar.
"Kami berharap DKPP melalui majelis pemeriksa, untuk menindaklanjuti dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, jawaban atas somasi atau keberatan peniadaan debat publik ketiga disampaikan KPU Kabupaten Blitar dalam surat nomor: 2216/HK.06.3-SD/3505/2024 tertanggal 18 November 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.
Dalam surat tersebut, Sugino menuliskan jawaban keberatan diantaranya, penentuan debat publik paslon paling banyak 3 kali dan telah dirubah menjadi 2 kali bahkan dapat hanya digelar 1 kali.
Untuk debat kedua karena tidak adanya titik temu musyawarah, sehingga harus dihentikan. Selanjutnya, sebelum membatalkan debat ketiga telah melakukan koordinasi dengan LO paslon. Lalu, meski tidak ada debat publik KPU telah memfasilitas kampanye dengan penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan iklan di media massa.
Terkait rekomendasi Bawaslu, menurut KPU secara formil belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjut. Sehingga dari jawaban diatas, KPU Kabupaten Blitar menyatakan tidak bisa menerima permintaan pembatalan peniadaan debat publik ketiga.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra