
BLITAR (Lenteratoday) - Setelah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini giliran LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat) menggugat KPU Kabupaten Blitar atas perbuatan melawan hukum.
Hendi Priono mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum LSM Jihat, telah mendaftarkan gugatan melawan hukum terhadap KPU Kabupaten Blitar.
"Gugatan ini pada intinya terkait tiga hal, terhadap apa yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Blitar selaku penyelanggara Pemilu atau Pilkada," ujar Hendi, Rabu(20/11/2024).
Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud lebih lanjut jelas Hendi diantaranya:
a. Tergugat KPU Kabupaten Blitar tidak membuat keputusan resmi perihal tata tertib (tatib) debat
publik, ini adalah Pelanggaran BAB II huruf (A) angka (3) huruf (b) Keputusan KPU RI No. 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilgub, Pilbup dan Pilwali yang pada intinya menyebutkan penyusunan tatib dikoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk tim pasangan calon bukan diputuskan bersama-sama. Dengan kata lain keputusan tentang tatib menjadi Kewenangan KPU Kabupaten/Kota, dengan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak.
b. Tergugat KPU Kabupaten Blitar tidak membuat keputusan penunjukan Stasiun TV yang menyiarkan debat publik. Pelanggaran BAB II huruf (A) angka (3) huruf (c) Keputusan KPU RI No. 1363 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilgub, Pilbup dan Pilwali yang pada intinya menyebutkan penunjukan Stasiun TV yang menyiarkan debat publik harus berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
c. Kegagalan tergugat KPU Kabupaten Blitar melaksanakan keseluruhan debat publik sebagaimana yang telah diagendakan, terutama peniadaan debat publik KETIGA menyebabkan publik/masyarakat kehilangan hak untuk mendapatkan informasi keseluruhan visi misi dan program pasangan calon. Hal ini adalah pelanggaran
terhadap jadwal, yang telah diputuskan yaitu tiga kali debat publi.
"Ketiga hal diatas adalah perbuatan melawan hukum, yaitu tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban hukumnya sesuai Pasal 1365 KUHPerdata," jelasnya.
Maka ditegaskan Hendi berdasarkan uraian diatas, penggugat LSM Jihat memohon Ketua Pengadilan Negeri Blitar Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa baik cetak maupun elektronik sebesar 1/6 (seperenam) halaman selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
"Serta menghukum tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar
Rp 1 juta per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan Putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan Hukum tetap," tandasnya.
Gugatan ini sudah resmi didaftarkan melalui e-court, selanjutnya menunggu nomer register dan jadwal persidangan imbuh Hendi.
Pihak KPU Kabupaten Blitar melalui Ketua, Sugino ketika dikonfirmasi dan dimintai komentarnya terkait adanya gugatan dari LSM Jihat ini belum memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU), Joko Trisno Mudiyanto telah mengadukan ketua dan anggota komisioner KPU Kabupaten Blitar ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik pada, Senin(18/11/2024).
Dengan obyek pengaduan, Keputusan KPU Kabupaten Blitar Tentang Peniadaan Debat Publik Ketiga sesuai Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Blitar Nomor : 2195/PL.02.4-SD/3505/2024 tanggal 15 November 2024.
Sedangkan alasan dan dasar pengaduan, debat publik sebagai salah satu metode kampanye penyampaikan visi misi paslon dalam Pilkada 2024 sudah diatur sebanyak 3 kali dan sudah dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Blitar.
Namun hanya terlaksana 2 kali, ini sangat merugikan Paslon nomor urut 2 dan mengkebiri hak masyarakat untuk mengetahui visi misi dan program paslon.
Kemudian melawan/membangkang rekomendasi Bawaslu Kabupaten Blitar, yang memerintahkan KPU melakukam evaluasi dan melaksanakan debat ketiga.
Keputusan peniadaan debat ketiga oleh KPU Kabupaten Blitar merupakan pelanggaran kode etik, tidak profesional dan tidak akuntabel sebagai penyelenggara Pemilu. Karena alasan keamanan yang mengada-ada, serta tidak maksimal melakukan koordinasi sehingga gagal menggelar debat publik.
Terakhir, KPU dinilai tidak berintegritas, dalam hal tidak adanya keputusan resmi KPU Kabupaten Blitar mengenai tata tertib debat publik yang seharusnya diputuskan sebelum debat pertama. Sehingga berimbas pada debat kedua, serta gagalnya debat ketiga.
Reporter: Arief Sukaputra|Editor: Arifin BH