
Jakarta (Lenteratoday) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang anggota DPR Anwar Sadad. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur 2021-2022. Anwar Sadad diperiksa dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
“Kita akan panggil pada waktunya ya, nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir, baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis.
Tessa belum menerima informasi dari tim penyidik yang menangani perkara tersebut mengenai kapan Anwar akan diperiksa, namun dia memastikan akan segera mengumumkan hal tersebut apabila jadwalnya telah ditetapkan oleh tim penyidik.
Anwar Sadad sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/10), Tetapi dia merespons dengan mengirim surat permintaan penjadwalan ulang tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan penetapan 21 orang tersangka kasus hibah Pokmas APBD Jatim ini. "Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Dari 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan dua sisanya penyelenggara negara.
Tessa yang juga penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.
Sumber : Antara | Editor : M. Kamali