
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana memangkas alur distribusi pupuk bersubsidi, guna mempercepat penyaluran langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Tanpa melalui proses administrasi yang rumit dan panjang, hal ini seolah menjadi angin segar bagi ribuan petani di Kota Malang.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang, Salmet Husnan mengatakan kebijakan ini diproyeksikan akan mulai diterapkan pada tahun 2025, usai disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pendistribusian tersebut.
"Jadi nanti pupuk bersubsidi itu dari Pupuk Indonesia langsung ke Gapoktan. Tidak perlu membuat SK Gubernur, SK Walikota, jadi langsung diterima Gapoktan," ujar Slamet, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Kamis(21/11/2024).
Slamet menambahkan langkah penyederhanaan ini, selaras dengan arahan Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang telah melakukan pembahasan beberapa hari lalu. Menurutnya, penyederhanaan ini bertujuan agar petani dapat menerima pupuk bersubsidi secara lebih cepat dan tepat waktu.
Pasalnya selama ini, sambung Slamet distribusi pupuk bersubsidi dinilai lambat karena harus melalui proses administratif yang berlapis.
"Biasanya harus melalui proses pengajuan SK Walikota, lalu dikirim ke provinsi, provinsi menghimpun, kemudian diusulkan untuk SK Gubernur. Itu yang membuat waktu pendistribusian menjadi lama," tambahnya.
Kendati proses pendistribusian akan dipercepat, Slamet melanjutkan alur pengajuan pupuk bersubsidi harus tetap dilakukan dengan tahapan yang jelas. Proses pengajuan dimulai dari petani melalui kelompok tani hingga ke Gapoktan, yang kemudian diverifikasi oleh penyuluh pertanian dan Bidang Pertanian Dispangtan Kota Malang.
Di mana data tersebut selanjutnya direkap oleh provinsi, dan dilaporkan ke Kementerian Pertanian untuk penentuan alokasi.
Sementara itu, di tahun 2024 ini Slamet menjelaskan Kota Malang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 2.047 ton, terdiri dari 526 ton pupuk Urea dan 701 ton pupuk NPK.
"Harga pupuk Urea bersubsidi dipatok sebesar Rp 2.250 per kilogram, jauh lebih murah dibandingkan harga non-subsidi yang mencapai Rp 7.000 per kilogram. Untuk pupuk NPK, harga bersubsidi sebesar Rp 2.300 per kilogram, sedangkan harga normalnya mencapai Rp 10.000 per kilogram," jelasnya.
Namun, menurutnya realisasi distribusi pupuk bersubsidi sepanjang Januari hingga September 2024 terpantau masih rendah. Berdasarkan data Dispangtan, pupuk Urea baru tersalurkan sebanyak 49 persen dari total alokasi, sementara pupuk NPK hanya mencapai 37,5 persen.
"Nah sehingga dengan alur distribusi yang baru ini, kami berharap realisasi distribusi dapat lebih maksimal. Karena pupuk bersubsidi harus sampai ke petani tepat waktu, mengingat di Kota Malang ada sekitar dua ribu lebih petani yang bergantung pada pupuk ini," tandas Slamet.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais