
SURABAYA (Lenteratoday) - Sepuluh organisasi profesi bersatu membentuk Koalisi Perlindungan Guru mendesak Komisi X DPR serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk menetapkan regulasi yang tegas guna melindungi profesi guru.
Organisasi profesi tersebut diantaranya Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Guru Belajar Foundation (GBF), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).
Ketua GBF, Bukik Setiawan mengatakan koalisi ini dibentuk atas keprihatinan dan kekhawatiran, terhadap kasus-kasus kriminalisasi guru seperti yang dialami oleh Supriyani, guru honorer di Sulawesi Tenggara yang bisa saja dialami oleh guru lain di masa mendatang.
“Meski banyak upaya glorifikasi peran guru, tapi ironisnya sedikit upaya perlindungan profesi guru. Akibatnya, setiap terjadi perselisihan pembelajaran, guru ditempatkan pada posisi obyek yang dikorbankan,” ucapnya, Kamis(21/11/2024).
Menurutnya, negara bertanggung jawab untuk melindungi profesi guru.
"Melindungi guru berarti menjalankan amanah konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umu Pergunu, Achmad Zuhri menyoroti bahwa rentannya guru terhadap jeratan hukum, dapat berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran.
“Tindakan hukum yang tidak proporsional terhadap guru, dapat menggerus semangat pendidik dan mengancam mutu pendidikan nasional,” tuturnya.
Besarnya dampak terhadap perlindungan hukum yang belum jelas, perlu disikapi dengan sinergi yang mendorong pemerintah, masyarakat, dan organisasi pendidikan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung profesi guru secara berkelanjutan.
“Pentingnya payung hukum yang jelas, seperti revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, atau regulasi baru yang melindungi guru dari ancaman kriminalisasi selama mereka menjalankan tugas sesuai prosedur,” jelasnya.
Ketua Umum IGI, Danang Hidayatullah menekankan bahwa komunikasi aktif dan efektif antara sekolah dan orang tua, menjadi kunci dalam mendukung perkembangan anak secara holistik.
“Peran orang tua di rumah sangat penting dalam menanamkan nilai, etika, dan moral untuk membentuk karakter anak. Keaktifan orang tua dalam berkomunikasi dengan guru dan pihak sekolah dapat menjembatani terciptanya proses pembelajaran yang benar-benar berpihak pada anak,” tukasnya.
Diketahui, untuk memperkuat desakan, koalisi membuat petisi “Tiga Tuntutan Perlindungan Guru” yang telah ditandatangani hampir 3.000 orang (change.org/lindungiguru). Tiga tuntutan tersebut termasuk regulasi pelibatan orangtua dalam pembelajaran.
Reporter: Amanah/Editor: Ais