04 April 2025

Get In Touch

Tidak Profesional, KPU Blitar Panen Aduan DKPP, Gugatan PN, dan Laporan Polisi

Ketua LSM Jihat, Joko Trisno menunjukkan laporan KPU Kabupaten Blitar ke Polres setempat.
Ketua LSM Jihat, Joko Trisno menunjukkan laporan KPU Kabupaten Blitar ke Polres setempat.

BLITAR (Lenteratoday) - Dugaan tidak profesionalnya KPU Kabupaten Blitar mengakibatkan penyelenggara Pemilu tersebut panen aduan pada DKPP, gugatan di Pengadilan Negeri dan laporan ke Polres Blitar.

Ketua LSM Jaring dan Investigas Kejahatan Aparat (Jihat), Joko Trisno mengatakan setelah menggugat KPU Kabupaten Blitar ke pengadilan negeri, Rabu(20/11/2024) lalu, kini pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Laporan ini saya lakukan, karena tidak profesionalnya KPU Kabupaten Blitar sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Joko, Jumat (22/11/2024).

Seperti disampaikan Joko dalam laporannya, kalau KPU sudah menjadwalkan debat publik Pilkada 2023 sebanyak 3 kali. Tapi dalam pelaksanannya, hanya digelar secara utuh 1 kali yakni debat pertama 18 Oktober 2024.

"Setelah itu, debat kedua pada 4 November 2024 ricuh dan dihentikan KPU, karena tidak ada keputusan KPU tentang tata tertib (tatib) debat. Serta debat ketiga, yang dijadwalkan 18 November 2024 ditiadakan atau tidak digelar dengan alasan yang tidak jelas dan tidak mendasar," jelasnya.

Pada saat pelaksanaan debat kedua, Joko menyatakan sudah menanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino dan komisioner, Hadi Santoso terkait keputusan KPU terkait tatib debat publik dan penunjukkan stasiun televisi yang menyiarkannya.

"Saya sebagai pelapor meyakini penunjukkan stasiun televisi untuk menyiarkan debat publik, tanpa surat keputusan KPU Kabupaten Blitar. Setelah konfirmasi langsung, lalu pemeriksaan di Bawaslu dan pengecekan di website KPU Kabupaten Blitar," tandas Joko.

Padahal pembuatan Surat Keputusan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam
menetapkan stasiusn TV yang ditunjuk didasarkan pada KKPU No. BAB II huruf (A) angka (3) huruf (c) Keputusan KPU RI No. 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pilgub, Pilbup dan Pilwali yang intinya menyebutkan Penunjukan Stasiun TV menyiarkan Debat Publik harus berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Namun, diduga tidak pernah dibuat oleh terlapor (KPU Kabupaten Blitar), sehingga perbuatan ini adalah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara," bebernya.

Pembuatan keputusan KPU atas penunjukkan stasiun TV ini, merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara. Apalagi dalam pelaksanaannya debat kedua gagal, serta debat ketiga ditiadakan.

Ditambahkan Joko berdasar uraian diatas patut diduga Terlapor (KPU Kabupaten Blitar) telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya mohon kepada Kapolres Blitar, menerima dan segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini," imbuhnya.

Dengan laporan ke polisi ini, KPU Kabupaten Blitar panen tiga proses hukum yakni aduan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan gugatan di PN Blitar.

Dimana aduan pada DKPP disampaikan Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU) atas dugaan pelanggaran kode etik pada Senin, 18 November 2024.

Kemudian pada, Rabu(20/11/2024) LSM Jihat mendaftarkan gugatan di PN kepada KPU Kabupaten Blitar, atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena KPU tidak menerbitkan keputusan resmi terkait tatib debat publik, keputusan penunjukkan stasiun televisi yang menyiarkan debat publik dan mengkebiri hak masyarakat mendapatkan informasi paslon Pilkada 2024.

Hingga saat ini, pihak KPU Kabupaten Blitar tidak merespon upaya konfirmasi dan meminta tanggapan terkait adanya aduan DKPP dan gugatan dari LSM Jihat. (*)

Reporter: Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.