
BLITAR (Lenteratoday) - Dalam mengisi masa tenang Pilkada 24-26 November 2024 calon Wali (Cawali) Kota Blitar, Syauqul Muhibbin memilih membantu menurunkan Alat Peraga Kampante (APK), milik pasangan calon (Paslon) Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (SAE).
Hal ini dilakukan Mas Ibin sapaan Syauqul Muhibbin di sekitar markas besar pemenangan Paslon SAE, yang berlokasi di Jalan Kelud, Kota Blitar pada, Minggu(24/11/2024).
Mas Ibin mengaku ingin memberikan contoh kepada para pendukung, relawan maupun tim pemenangannya agar ikut berpartisipasi menertibkan APK yang masih terpasang.
Menurutnya penyelenggara Pemilu mungkin tidak bisa membersihkan seluruh APK, yang tersebar di berbagai sudut Kota Blitar secara menyeluruh.
“Jadi kita harus memberi contoh, bahwa di masa tenang dalam menertibkan APK itu harus dimulai dari diri sendiri sebagai paslon. Dengan begitu, paling tidak kita membantu penyelenggara Pemilu atau Bawaslu supaya tidak terlalu repot dalam mencopot APK,” ujar Mas Ibin.
Mas Ibin mengaku sudah menginstruksikan seluruh jajaran tim pemenangannya, untuk menurunkan semua APK Paslon SAE di seluruh Kota Blitar. Sebagai bukti kalau Paslon SAE taat aturan, serta komitmen aktif membantu kelancaran tahapan Pilkada Kota Blitar 2024 ini.
Disinggung apakah tidak khawatir masyarakat akan melupakannya, karena APK diturunkan seluruhnya. Menurut Mas Ibin tidak demikian, pihaknya yakin dengan kerja keras selama dua bulan kampanye akan tetap diingat oleh masyarakat Kota Blitar.
“Kan metode kampanye Paslon SAE menghibur dan menyenangkan masyarakat Kota Blitar, seperti Jalan Sehat SAE, Bazar Sembako Murah SAE, Mancing SAE, Ngopi SAE dan Nobar SAE," tandasnya.
Ditanya kegiatan lainnya selama masa tenang, Mas Ibin memilih untuk bersantai dan memperbanyak doa demi kelancaran pelaksanaan Pilkada Kota Blitar 2024.
“Doanya semua dimudahkan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 27 November nanti berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Nur Azis dimintai tanggapannya apakah paslon boleh membantu menurunkan APK pada masa tenang.
"Boleh, itu merupakan salah satu bentuk partisipasi membantu kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 pada masa tenang. Aturannya juga ada dan membolehkan," kata Azis.
Adapun aturannya ungkap Azis, sesuai PKPU No 13 Tahun 2024 pasal 39 ayat (4), yang berbunyi "Pembersihan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye" imbuhnya.
Reporter: Ais/Editor:Arief Sukaputra