03 April 2025

Get In Touch

KPU Kota Malang: Seluruh Rekapitulasi Selesai 6 Desember, Penetapan Resmi Diumumkan 15 Desember

KPU Kota Malang: Seluruh Rekapitulasi Selesai 6 Desember, Penetapan Resmi Diumumkan 15 Desember

MALANG (Lenteratoday) - Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, memaparkan tahapan pasca pemungutan suara Pilkada 2024. 

Dikatakan aat ini memasuki proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Proses dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah logistik Pilkada diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Selain itu, Toyyib juga mengungkapkan prosedur untuk menangani potensi sengketa hasil.

"Rekapitulasi perhitungan suara (di tingkat kecamatan) itu mulai 28 November sampai 3 Desember. Jadi maksimal tanggal 3 Desember sudah harus selesai rekap di tingkat kecamatan," ujar Toyyib, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Sabtu (30/11/2024). 

Menurut Toyyib, proses rekapitulasi suara di tingkat kota dijadwalkan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024. Setelah seluruh rekapitulasi selesai, KPU Kota Malang akan menetapkan hasil Pilkada jika tidak ada sengketa atau aduan dari peserta. 

"Kalau sesuai jadwal KPU RI, pengumungan hasil Pilkada tingkat kota dan kabupaten dijadwalkan pada 12 Desember, dan penetapan secara resmi diumumkan kepada publik pada 15 Desember 2024," jelasnya.  

Sementara itu, terkait dengan potensi gugatan, Toyyib menjelaskan ada 2 jenis sengketa yang dapat terjadi dalam Pilkada Serentak 2024 ini, yakni sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa proses, menurutnya mencakup isu seperti pelanggaran kampanye atau politik uang. Sementara sengketa hasil berfokus pada gugatan terhadap keputusan rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU.  

"Ya, kalau ada pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada, maka sengketa hasil tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi kalau ada yang menggugat, ini bisa dimulai setelah hasil ditetapkan," tambahnya.  

Toyyib juga menegaskan, pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke MK memiliki batas waktu 5 hari setelah dilakukannya penetapan resmi oleh KPU. 

"Saya belum menerima informasi (indikasi pengajuan sengketa hasil Pilkada). Cuman kalau dilihat dari proses tahapan, apa yang perlu disengketakan, kan begitu. Saya belum menemukan itu. Misalnya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, itu saya belum menemukan, gak tahu kalau nanti ada," tukasnya. 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.