11 April 2025

Get In Touch

iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Pembeli Pindah ke Merek HP Lain

iPhone 16 resmi meluncur pada Senin (9/9/2024) -Apple
iPhone 16 resmi meluncur pada Senin (9/9/2024) -Apple

SURABAYA (Lenteratoday) -iPhone 16 masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia, setidaknya hingga saat ini.

Hal tersebut membuat calon pembeli potensial iPhone 16 pun mempertimbangkan untuk hijrah dan membeli smartphone Android. Lantas, merek HP Android apa yang jadi pertimbangan teratas konsumen?

Lembaga riset internasional YouGov melakukan survei mengenai hal ini. Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Minggu (1/12/2024), YouGov mensurvei 2.065 warga Indonesia berusia 18 tahun ke atas pada bulan November 2024 ini.

Dari hasil survei, sebagian besar calon pembeli iPhone 16 sebenarnya masih membuat rencana untuk membeli iPhone 16 series.

Sebesar 17 persen di antaranya mengatakan mereka akan menunggu hingga larangan dicabut, 14 persen responden berniat membeli ponsel di luar negeri, dan 18 persen responden memilih untuk beralih ke model iPhone lain.

Sementara sebanyak 29 persen calon pembeli iPhone 16 mengatakan mereka akan mempertimbangkan untuk beralih ke ponsel Android.

Samsung, Xiaomi, dan Oppo jadi pilihan teratas

YouGov pun mengajukan pertanyaan "Saat Anda berada di pasar untuk membeli smartphone, merek berikut mana yang akan Anda pertimbangkan untuk dibeli?" kepada responden.

Tujuannya untuk mengetahui preferensi merek smartphone Android ketika mereka ingin hijrah dari iPhone.

Menurut hasil survei, sebanyak 68 persen orang Indonesia akan mempertimbangkan untuk membeli ponsel Android merek Samsung, jika mereka tidak dapat membeli iPhone 16.

Xiaomi dan Oppo juga menjadi pertimbangan, dengan masing-masing 23 persen dan 22 persen orang Indonesia menyatakan minat pada dua merek smartphone Android asal China ini.

Survei YouGov juga melihat preferensi dari kalangan Gen Z (kelahiran 1997-2012) dan milenial (kelahiran 1981-1996).

Survei menunjukkan bahwa Gen Z lebih cenderung memilih Samsung (74 persen) daripada merek lain. Sementara generasi milenial lebih menyukai Xiaomi (28 persen) dan Oppo (25 persen) daripada Gen Z.

Secara keseluruhan, hampir setengah dari orang Indonesia (49 persen) mempertimbangkan untuk membeli ponsel Samsung tahun depan.

Sebagai perbandingan, 30 persen orang Indonesia mempertimbangkan membeli Apple dan 20 persen mempertimbangkan Xiaomi tahun depan.

Alasan iPhone 16 dilarang di Indonesia

Lini ponsel terbaru Apple, iPhone 16 series tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, setidaknya untuk saat ini.

Alasannya, iPhone 16 series belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.

Sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 belum bisa dikeluarkan karena Apple belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia.

Apple disebut punya janji investasi dengan nominal awalnya mencapai 108 juta dollar AS atau setara Rp 1,7 triliun untuk periode 2020-2023. Realisasi investasi Apple di Indonesia disebut baru mencapai Rp 1,4 triliun-an. Artinya, Apple masih memiliki utang investasi sekitar Rp 271 miliar.

Selain utang, Apple juga belum mencapai kesepakatan untuk proposal investasi tiga tahun ke depan untuk Indonesia. Proposal investasi ini harus diajukan Apple karena Apple memilih skema TKDN jalur investasi.

Pada 18 November, Apple sebenarnya telah menawarkan investasi senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun (kurs Rp 15.931,62) untuk periode 2024-2026.

Namun, pemerintah menolak proposal tersebut karena dinilai belum memenuhi aspek berkeadilan.

Salah satunya, janji investasi 100 juta dollar AS dinilai belum adil berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.

Nilai investasi Apple juga dinilai belum adil, jika meniik investasi merek-merek HKT lain di Indonesia yang sudah investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.

Pemerintah lewat Kemenperin juga menilai, tawaran investasi Apple juga belum memberikan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, investasi Apple juga dinilai belum adil dalam hal penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) akan memanggil pihak Apple untuk membahas proposal investasi baru periode 2024-2026.

Dalam pertemuan itu, pemerintah RI membuka ruang negosiasi untuk PT Apple Indonesia soal investasi di Tanah Air untuk memuluskan kehadiran iPhone 16 series dan produk lainnya.

Jadi, selama Apple belum menuntaskan utang investasi sekitar Rp 271 miliar dan belum mencapai kesepakatan investasi periode 2024-2026, secara teori iPhone 16 tidak akan mendapatkan sertifikasi TKDN.

Artinya, status iPhone 16 series masih ilegal untuk diperjualbelikan di dalam negeri.

Sumber: Kompas|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.