
SEMARANG (Lenteratoday) - Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robiq Zaenudin (R) penembak mati siswa SMKN 4 Kota Semarang, Gamma Rizkynata Otafandy (GRO) hingga tewas, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin(9/12/2024) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB tadi malam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan majelis Komite Kode Etik Polri menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari, untuk mengajukan banding.
Dalam putusan majelis Komite Kode Etik Polri jelasnya dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela, berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Sementara anggota Kompolnas, Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang Komite Kode Etik Polri tersebut.
"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus (penempatan khusus) selama 14 hari, dan PTDH atau dipecat," katanya.
Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
"Keinginan saya dipecat, dan proses hukum berlanjut," tandasnya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada, Minggu(24/11/2024).
Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Sementara pihak keluarga GRO, telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Sumber: Antara/Editor: Ais