04 April 2025

Get In Touch

Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar Tersangka Korupsi Rp 770 Juta

Tersangka mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, YW berlari menutupi wajahnya saat akan ditahan, Senin(9/12/2024) sore kemarin.
Tersangka mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, YW berlari menutupi wajahnya saat akan ditahan, Senin(9/12/2024) sore kemarin.

BLITAR (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran milik Pemkab Blitar periode 2018-2022 berinisial YW, sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp 770 juta, Senin(9/12/2024) sore.

Tersangka YW dijemput paksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar, dimana saat ini YW diketahui menjabat sebagai DIrektur PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan sejak Juli 2023 lalu.

Semasa menjabat, YW diduga melakukan korupsi dua proyek pengeboran sumber air di 2 titik yang berbeda di Kabupaten Blitar. Keduanya berada di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.

"Tersangka YW ini sebagai mantan Direktur PDAM Kabupaten Blitar dan saat ini yang bersangkutan aktif sebagai Direktur PDAM Pasuruan," kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.

Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar tersebut, terbukti memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal asalan. Pada pengeboran di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar proyek tersebut tidak menghasilkan air.

Sementara di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut tidak sesuai dari standar.

"Diketahui bahwa pemilihan titik lokasi pengeboran sumber air ini, dilakukan tanpa melakukan survei terlebih dahulu. Akibat 2 proyek asal-asalan tersebut, negara dirugikan mencapai Rp 770 juta," jelasnya.

Diungkapkan juga oleh Andrianto pada kasus ini, YW bukan tersangka tunggal akan ada tersangka lain dan masih dalam pengembangan paparnya. Saat ini penyidik Kejari Kabupaten Blitar tengah memeriksa saksi lain, dalam kasus korupsi sebesar Rp 770 juta rupiah tersebut.

"Untuk percepatan penyelesaian perkara, terhadap tersangka YW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar mengungkap korupsi pengadaan barang dan jasa di perusahaan daerah milik Pemkab Blitar yaitu PDAM Tirta Penataran. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Blitar, juga sudah melakukan penggeladahan di Kantor PDAM Tirta Penataran di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar pada, Kamis(19/9/2024). Mengamankan dokumen mulai tahun 2018-2022, terkait pengadaan barang dan jasa serta satu unit komputer

Kasus korupsi ini terungkap adanya penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.