Periode 2019-2024 Ada 188 Laporan Pelanggaran Etik, Perkara Nurul Ghufron Paling Memusingkan
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyimpulkan pimpinan jilid V atau periode 2019-2024 mempunyai nyali untuk memberantas korupsi, tetapi kecil. Bahkan para 'pentolan' lembaga anti-rasuah saat ini dinilai belum dapat memberikan keteladanan, khususnya mengenai integritas. Buktinya, tiga pimpinannya terbukti melanggar kode etik yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. Bahkan, kasus Firli terkait dengan pemerasan saat ini diusut secara pidana dan kembali menjadi sorotan karena perkara yang ditangani Polda Metro Jaya itu terkesan jalan di tempat. Diketahui, Firli telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara hingga sekarang belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian. Di sisi lain, Dewas KPK menyatakan kasus etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron paling sulit ditangani dan membuat pusing. Pasalnya, mereka dilaporkan ke Bareskrim, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) hingga Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik sedang karena terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Dewas berharap ke depan pimpinan hingga para pegawai KPK bisa terus meningkatkan integritas. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/12/13122024.pdf
[3d-flip-book id="208956" ][/3d-flip-book]