03 April 2025

Get In Touch

KPK Dikabarkan Panggil Yasonna Laoly, Terkait Kasus Harun Masiku

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.(foto:ist/dok/Antara)
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.(foto:ist/dok/Antara)

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat(13/12/2024) hari ini.

"Benar ada jadwal pemanggilan besok," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis(12/12/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Terpisah, Yasonna mengaku belum menerima undangan pemeriksaan dimaksud.

"Saya belum dapat undangannya. Saya juga bingung dalam kapasitas apa sebagai saksi itu," kata Yasonna kepada melalui pesan tertulis.

Seperti diketahui, Harun sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020. Saat itu, Yasonna menjabat sebagai menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada Kamis, 5 Desember 2024 KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut.

Berbeda dengan surat pertama tahun 2020 lalu, yang hanya mencantumkan satu foto dan tidak memuat ciri-ciri khusus dari mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang, beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Bagi siapa saja yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti, pada surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.

Surat penangkapan DPO itu keluar tak lama setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait membuka sayembara Rp 8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta, untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

"Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari dan melihat. Kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri," kata Tessa pada 6 Desember 2024 lalu.

Sumber: CNN Indonesia/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.