
SEOUL (Lenteratoday) - Presiden Korea Selatan (Korsel) resmi dimakzulkan pada Sabtu (14/12/2024) terkait penerapan darurat militer yang menggemparkan negara itu.
Dilansir kantor berita AFP, para anggota parlemen Korea Selatan pada hari ini telah memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas pengumuman darurat militernya yang kemudian dibatalkan.
Oposisi membutuhkan 200 suara untuk menyingkirkan Yoon dari jabatannya atas tuduhan "pemberontakan" minggu lalu, yang menyebabkan Korea Selatan mengalami kekacauan politik paling parah dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, aksi protes yang menuntut Yoon mundur dimulai sekitar tengah hari di luar gedung parlemen, Majelis Nasional, sebelum voting untuk resolusi pemakzulan. Ini dilakukan seminggu setelah upaya pertama untuk melengserkan Yoon gagal.
Seorang pejabat polisi Seoul mengatakan kepada AFP, bahwa mereka memperkirakan sedikitnya 200.000 orang akan berdemonstrasi untuk mendukung pemakzulannya.
Dua ratus suara diperlukan agar pemakzulan dapat diloloskan, yang berarti anggota parlemen oposisi harus meyakinkan delapan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi Yoon untuk beralih pihak.
Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama, pada hari Sabtu mengatakan bahwa pemungutan suara untuk pemakzulan adalah "satu-satunya cara" untuk "menjaga Konstitusi, supremasi hukum, demokrasi, dan masa depan Korea Selatan."
"Kami tidak tahan lagi dengan kegilaan Yoon," kata juru bicara partai, Hwang Jung-a.
Sumber: afp, ist/ Editor: Widyawati