Selama 2024, Bea Cukai Blitar Amankan Barang Ilegal Rp 2,6 Miliar dan Raih Penerimaan Negara Rp 914 Miliar

BLITAR (Lenteratoday) - Selama tahun 2024 Kantor Bea Cukai Blitar menunjukkan kinerja positif, dengan berhasil mengamankan total Rp 2,6 miliar barang kena cukai ilegal dan meraih penerimaan negara sampai 15 Desember 2024 sebesar Rp 914 miliar atau 177,17 persen dari target.
Disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar/Kantor Bea dan Cukai Blitar, Abien Prastowidodo sehubungan dengan tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, pihaknya selalu berupaya untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai llegal di wilayahnya.
"Pengawasan Kantor Bea dan Cukai Blitar meliputi Kota dan Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek," tutur Abien, Selasa(17/12/2024).
Untuk kinerja pengawasan dijelaskan Abien Kantor Bea Cukai Blitar berhasil melakukan penindakan, terhadap BKC berupa Hasil Tembakau (rokok) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
"Selama tahun 2024 telah melakukan 176 kali penindakan dengan total barang kena cukai ilegal yang diamankan sebanyak 2.614.576 batang rokok ilegal dan 2.486,26 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal, dengan total nilai potensi kerugian negara mencapai Rp 2.665.855.090," jelasnya.
Selain itu, Kantor Bea dan Cukai Blitar melaksanakan kegiatan Pengumpulan Informasi, Penindakan serta Penyidikan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal, termasuk rokok ilegal.
Adapun Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Pemerintah Daerah setempat, Kantor Bea dan Cukai Blitar melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Baik berupa Hasil Tembakau (rokok), maupun MMEA (minol) ilegal dengan melakukan penindakan. Terhadap paket jasa kiriman maupun cargo muatan bus antar kota antar propinsi, (AKAP) yang berisi rokok/MMEA ilegal serta operasi pasar di wilayah hukum Kantor Bea cukai Blitar.
Selanjutnya Kantor Bea Cukai Blitar dengan nota dinas nomor ND-1022/KBC 2023/2024 pada 22 November 2024, mengajukan permohonan peruntukan BMMN hasil penindakan untuk dimusnahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Dan telah mendapat persetujuan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, (atas nama Menteri Keuangan RI) nomor S-180/MK.6/KNL.1003/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
"Kemudian dilaksanakan pemusnahan BMMN Hasil Penindakan di Bidang Cukai diselenggarakan hari ini, Selasa(17/12/2024) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas II Blitar, Jalan Sumatera, Kota Blitar," kata Abien.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Blitar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Aparat penegak hukum terkait, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Perwakilan Perusahaan Rokok, di wilayah kerja KPPBC TMP C Blitar.
Adapun data Barang Kena Cukai (BKC) llegal yang dimusnahkan adalah:
Total 404.738 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 455.9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang terdiri atas 294 liter MMEA Golongan B dan 161,9 liter MMEA Golongan C.
Perkiraan nilai barang sebesar Rp 498.926.060.
"Potensi nilai penerimaan negara yang seharusnya didapat Rp 345.612.743, BKC illegal tersebut merupakan sebagian barang hasil penindakan pada tahun 2022 dan 2023," bebernya.
Dari sisi kinerja penerimaan negara, dipaparkannya Kantor Bea dan Cukai Blitar juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun 2023 Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 580.871.095.000 atau sebesar 127,24 persen dari target penerimaan sebesar Rp 456.498.948.000.
Pada tahun 2024, Kantor Bea dan Cukai Blitar mendapatkan target penerimaan sebesar Rp 515.960.023.000 dan sampai 15 Desember 2024 realisasinya telah berhasil mencapai Rp 914.133.646.000 atau 177,17 persen, dari target yang dibebankan dengan komponen terbesar dari penerimaan cukai hasil tembakau yaitu sebesar Rp 859.851.961.000 atau 94,06 persen dari total penerimaan," papar Abien.
Kepada seluruh masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Blitar mengimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual rokok illegal. Karena selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-undang Cukai.
Segala informasi mengenai produksi/pembuatan maupun peredaran (distribusi/ penjualan/perdagangan) rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Blitar atau Petugas Penegak Hukum terkait (Satpol PP, Kepolisian RI, TNI).
Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata, akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari segi edukasi tambah Abien, sebagai langkah pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal, Kantor Bea dan Cukai Blitar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, penyebaran brosur dan stiker, iklan layanan masyarakat dan talk show radio pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra