
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (18/12/2024), memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan selain pemeriksaan terkait dugaan TPK alokasi dana PEN, KPK juga melakukan pemeriksaan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso, Jalan Veteran, Nomor 1, Mandaluki, Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Selain, memeriksa Bupati Situbondo, KBK juga memanggil delapan orang lainnya. Mereka yaitu AS, swasta; AIW, wiraswasta; FAS, pelajar/mahasiswa; LAA, bidan; AS, PNS pada Dinas PUPP Kab. Situbondo; AFB, wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (28/8/2024). (*)
Sumber : Detik, suara | Editor : Lutfiyu Handi