
SURABAYA (Lenteratoday) - Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace di Jalan Yos Sudarso Surabaya sempat diwarnai kericuhan, Kamis (19/12/2024). Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini atas permohonan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) sebagai pemenang lelang.
Jurusita PN Surabaya, Darmanto Dachlan, menjelaskan eksekusi pengosongan hotel itu berdasarkan penetapan permohonan eksekusi yang telah diteken Ketua PN Surabaya.
Penetapan itu berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan Stevanus Nathaniel, Direktur PT Tunas Unggul Lestari (TUL). Kemudian juga berdasarkan sejumlah perkara perdata PT Mas Murni Indonesia (MAMI), pengelola hotel, yang sudah diputus PN Surabaya.
PT MAMI sempat menolak mengosongkan hotel. Sejumlah orang dari PT MAMI berusaha menutup akses agar jurusita dan polisi tidak bisa masuk. Hingga akhirnya sempat saling dorong, meski demikian jurusita dan polisi berhasil masuk setelah memecah pintu kaca lobi hotel.
Mereka mulai mengosongkan hotel pukul 10.30 WIB, Kamis (19/12/2024), ketika masih banyak tamu yang belum checkout. Para tamu akhirnya terpaksa keluar hotel melalui pintu belakang.
Pengacara PT MAMI, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut. Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar.
“Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan manajemen hotel menyampaikan protes keras terhadap pelaksanaan eksekusi karena akan berdampak lebih besar terhadap nasib para karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
"Kami sangat terpukul dengan keputusan ini. Ada banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka. Eksekusi ini bukan hanya soal bangunan, tapi juga tentang kehidupan manusia," ujarnya.
Sementara itu, pengacara PT TUL, Lardi menegaskan jika pihaknya hanya menjalankan hak yang telah dimenangkan secara hukum atas lelang lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi itu.
“Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Kami telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” kata Lardi.
Sebelumnya, PT TUL memenangkan lelang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya atas gedung hotel di Jalan Yos Sudarso dengan nilai Rp217 miliar.
Saat proses eksekusi, juga melibatkan pengamanan ketat dari dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur. Selain itu, puluhan hingga ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk memindahkan properti dari dalam hotel. (*)
Sumber : antara | Editor : Lutfiyu Handi