04 April 2025

Get In Touch

Wakil Ketua DPRD Surabaya Berharap OJK Hapus Klasifikasi Kredit di Bawah Rp 5 juta

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni saat menerima kunjungan dari OJK
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni saat menerima kunjungan dari OJK

SURABAYA (Lenteratoday)- Pimpinan DPRD Kota Surabaya mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memberikan kebijakan penghapusan nilai klasifikasi kredit di bawah Rp 5 juta agar ekonomi di  Surabaya kembali bergulir.

Hal ini lantaran sebagian masyarakat Surabaya tidak bisa mengakses kredit perbankan terutama yang terjerat hutang pinjaman online di masa pandemi Covid-19. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pihaknya sering menerima aduan dari masyarakat terkait dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas asset bank umum dalam sistem layanan informasi keuangan ( SLIK) yang menghambat warga untuk mendapatkan akses perbankan.

"Ada warga yang dulu mengalami kesulitan ekonomi lalu melakukan pinjaman online, tersisa hutang Rp 300 ribu, begitu ekonomi sudah membaik mau melakukan pelunasan lalu Lembaga pinjaman onlinenya sudah tutup, jadi tidak tahu cara melakukan pelunasan namun di SLIK OJK masih tercatat di klasifikasi 5. Dia tidak bisa mendapatkan akses kredit perbankan untuk mencicil rumah,” ucapnya, Sabtu (21/12/2024).

Politisi dari Partai Golkar ini juga mengungkapkan, ada juga warga ketika mau melakukan pelunasan ternyata kewajiban yang harus dibayarkan tidak manusiawi.

Mereka mengalami kesulitan, sementara krediturnya tidak memiliki kantor di kota Surabaya sehingga tidak ada jalan musyawarah yang bisa ditempuh sehingga mengalami kolekbilitas 5.

“Ketika dibiarkan ternyata bunga berbunga membuat tagihannya menyentuh angka 30 juta padahal minjam awalnya hanya 3 juta Rupiah, ini problem yang dihadapi oleh Sebagian masyarakat Surabaya yang mau bangkit dari keterpurukan ekonomi," ungkapnya.

Untuk itu, agar ekonomi di kota Surabaya bisa bergairah lagi, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Surabaya bisa melakukan kajian dan dispensasi untuk menghapus kolekbilitas 5 dalam SLIK OJK terhadap debitur yang hanya meminjam pinjaman di bawah Rp 5 juta.

Karena kebijakan kolekbilitas tersebut menghambat warga yang mau melakukan kredit pembelian rumah ( KPR) dibank lain, maupun kredit modal usaha untuk mengembangkan usaha kecil menengah dikota Surabaya.

Kebijakan penghapusan kolekbilitas 5 terhadap pinjaman dibawah 5 juta, lanjut Toni, juga selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan kebijakan hapus buku terhadap pelaku UMKM di Indonesia, agar ekonomi di Indonesia bisa kembali bergairah dan tidak terhambat aturan yang membuat ekonomi menjadi terhambat.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.