03 April 2025

Get In Touch

Tugas KPU Kota Kediri Menjadikan Partisipan 100 Persen di Pilkada Mendatang

Tiga pembicara pada Media Gathering ke IV yang diadakan KPU Kota Kediri. Dari ki-ka Pusorini Endah Palupi, Roihatul Jannah, Hari Tri Wasono.
Tiga pembicara pada Media Gathering ke IV yang diadakan KPU Kota Kediri. Dari ki-ka Pusorini Endah Palupi, Roihatul Jannah, Hari Tri Wasono.

KEDIRI (Lenteratoday)- KPU Kota Kediri mampu menaikkan partisipan pada Pilkada serentak 2024 menjadi 80 persen dibanding pilkada 2022 yang hanya 75 persen. Namun demikian pada pilkada lima tahun mendatang punya tugas berat untuk memberikan pemahaman kepada 20 persen yang tidak menggunakan hak pilih.

Pernyataan tersebut dilontarkan Pusporini Endah Palupi, mantan Ketua KPU Kota Kediri periode 2020-2024 saat menjadi pembicara pada acara Media Gathering IV yang diadakan KPU Kota Kediri di Luv! Kitchen and Lounge, JI. Mayor Bismo No.51a, Kota Kediri, Jumat (20/12/24). Selain Pusporini, juga menghadirkan Hari Tri Wasono, tim seleksi anggota KPU Jawa Timur.

“Meski berhasil menaikkan partisipan, ada 20 persen yang menjadi tanggung jawab KPU untuk memberikan pemahaman mereka. Sehingga diharapkan pilkada lima tahun mendatang parisipan menjadi 100 persen,” ujarnya.

Pada Pilkada serentak Kota Kediri 2024 tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 222.265 orang. Pengguna hak pilih 178.586 atau sekitar 80 Persen. Suara sah 172.820 dan Tidak sah 5.766.

Lebih lanjut Pusporini Endah Palupi mengatakan Pilkada serentak 2024 merupakan pemilihan terbesar dalam sejarah demokrasi di Indonesia, dengan digelarnya serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pusporini juga memaparkan data partisipasi pemilih Kota Kediri, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 222.265 dan partisipasi pemilih mencapai 80%.

Masih kata Pusporini, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara Bupati dan Wakil Bupati Kediri, serta Wali kota dan Wakil Wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025, dengan syarat tanpa adanya sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara Hari Tri Wasono mengatakan aspek baik buruk pelaksanaan pemilu ke depan sebenarnya bukan terletak pada pihak penyelenggara, melainkan pada organisasi partai politik.

“Partai politik-lah yang memiliki kewenangan untuk mengirimkan kandidat dalam Pilkada, sementara masyarakat tidak bisa memilih siapa calon kepala daerah yang akan dipilih. Dan kalau partai politiknya tidak jalan, partai politiknya lemah, partai politiknya tidak mendidik, kita tidak akan mendapatkan suguhan calon kepala daerah yang baik dan benar” ungkap Hari TW.

“Baik buruknya pelaksanaan Pemilu ke depan sebenarnya bukan baik buruknya pelaksanaan dari pihak penyelenggara, tapi sebenarnya adalah baik buruknya dari organisasi partai politik,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas, Roihatul Jannah, menyampaikan rasa syukur atas dukungan seluruh Insan Media dalam mengekspos berita terkait Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dikatakannya, terkait untuk pembubaran badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan pada 26-27 Januari 2025 mendatang.

“Terus untuk pelantikannya (Walikota dan Wakil Walikota terpilih -red) insyaallah itu dilaksanakannya Februari, cuman untuk hasil penetapannya untuk menetapkan pasangan calon itu memang belum ada kepastian karena kita masih ada bimbingan teknis dari KPU Provinsi, diwakili dengan divisi hukum dan juga teknis gitu,” ucap Icha begitu ia kerap disapa.
Proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum dilanjutkan ke KPU Provinsi dan Kota Kediri. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.