
MALANG (Lenteratoday) - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang mendapat sorotan Ketua Fraksi Gerindra Kota Malang, Danny Agung.
Danny juga menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dengan penghasilan rendah, sekaligus mendukung pendapatan negara untuk pembangunan. Ia mengkalim kenaikan ini tidak akan berdampak pada masyarakat kecil, karena hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.
“Kenaikan PPN 12 persen ini oleh Pak Prabowo disasarkan pada barang dan jasa mewah. Seperti tas mewah, baju mewah, dan barang mewah impor lainnya. Sedangkan barang dan jasa umum seperti sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tidak dinaikan PPNnya. Ini upaya Pak Prabowo agar tidak memberatkan masyarakat," ujar Danny, Senin (23/12/2024).
Danny menambahkan, masyarakat Kota Malang sudah cukup dewasa dalam memahami kebijakan tersebut dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi negatif yang berkembang di luar. Ia mengatakan, kritik yang disampaikan oleh masyarakat lebih bersifat membangun dan tidak merugikan pemerintah.
Danny juga menuturkan, berdasarkan pengamatannya, masyarakat Kota Malang dinilai percaya kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan mampu mengatasi dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
"Intinya, masyarakat kita ini percaya, Pak Prabowo mampu menahkodai pemerintahan. Kami di Kota Malang akan ikut mendukung suksesi pemerintahan dari daerah," tutupnya.
Terpisah, Sekretaris DPC Gerindra Kota Malang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah Jubair, menghendaki perdebatan terkait kenaikan PPN 12 persen juga terjadi di Kota Malang.
Rimzah menilai ada upaya dari PDIP untuk melemparkan kesalahan terkait kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Menurutnya, PDIP mencoba menciptakan narasi seolah-olah keputusan tersebut merupakan kebijakan sepihak dari Presiden Prabowo Subianto. "Justru Pak Prabowo lah yang ingin merevisi supaya PPN 12 persen ditujukan untuk kalangan atas," tutupnya.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, turut memberikan tanggapannya terkait kebijakan ini. Menurut Iwan, kenaikan PPN 12 persen merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung pendapatan negara secara nasional yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan.
“Sekarang sudah ada pengaturan yang jelas mengenai batasan-batasan yang dikenakan PPN 12 persen, dan mana yang tidak terkena. Tentunya tidak mempengaruhi masyarakat dengan penghasilan rendah atau mereka yang memiliki kemampuan belanja terbatas,” kata Iwan.
Iwan juga menjelaskan, kebijakan ini memang lebih ditujukan pada masyarakat menengah ke atas yang memiliki daya beli lebih besar. Menurutnya, masyarakat dengan penghasilan Upah Minimum Kota (UMK) atau yang berada dalam kategori pra-sejahtera tidak akan terdampak oleh kenaikan PPN ini.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH