04 April 2025

Get In Touch

Tahun 2025 Upah Minimum Kota Malang Rp 3,5 Juta, Pemkot Siapkan Langkah Cegah PHK

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, Senin(23/12/2024). (Santi/Lenteratoday)
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, Senin(23/12/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang sebesar 6 persen mulai 1 Januari 2025 sebesar Rp 3.507.693, telah resmi ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mempersiapkan langkah-langkah pengawasan, untuk memastikan implementasi berjalan lancar. Sekaligus mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang tidak diinginkan.

"Semua sudah didiskusikan bersama, termasuk dengan Dewan Pengupahan. Mudah-mudahan tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan," ujar Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan usai membuka sosialisasi kenaikan UMK Malang, Senin(23/12/2024).

Iwan mengatakan salah satu fokus utamanya yakni menghindari terjadinya PHK, yang dapat berdampak pada lebih dari 61 ribu pekerja di Kota Malang. Menurutnya, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan UMK yang baru, Pemkot Malang akan segera mencari solusi bersama dengan Dewan Pengupahan.

"Nah mudah-mudahan apa yang menjadi diskusi pada hari ini, pemahaman terhadap kebijakan kenaikan UMK yang sudah ditetapkan, bisa tersosialisasikan dengan baik. Sosialisasi akan terus kita lakukan sebelum implementasi UMK nanti," tambah Iwan.

Iwan juga menegaskan jika terdapat perusahaan yang tidak dapat mematuhi ketentuan UMK, Pemkot Malang akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan ini diharapkan dapat menegakkan aturan dengan baik tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun kelangsungan usaha.

"Saya yakin, para pelaku usaha dan masyarakat ini walaupun punya tujuan yang berbeda tetapi mempunyai maksud yang sama, saling membutuhkan," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan juga mengungkapkan harapannya agar tidak ada perusahaan yang terpaksa melakukan PHK, atau bahkan tutup akibat kenaikan UMK ini.

"Jangan sampai nanti ada wajib pengupahan Rp 3,5 juta ternyata berdampak pada perusahaan yang nanti tutup, kita tidak mau seperti itu. Itu harapan kami," kata Arif.

Arif juga menjelaskan meskipun tidak ada mekanisme keringanan bagi perusahaan yang merasa keberatan, pihaknya tetap akan membuka ruang diskusi untuk mencari solusi jika ada permasalahan. Arif memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, dan dipertimbangkan dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan.

"Pasti ada solusi ketika nanti ada permasalahan yang sekiranya itu datang dari pengusaha atau pekerja. Akan kami temukan nanti solusasi dan terus dipantau dari kami maupun dewan pengupahan," tutupnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.